Medan,PostSumatera.id – Ternyata temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tak cuma sampai di Sekretariat DPRD Medan saja. Ditahun 2025, BPK RI Perwakilan Sumut dalam temuan LHP, secara tertulis juga menyampaikan adanya temuan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Adapun temuan LHP BPK tersebut soal adanya pengelolaan piutang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Dishub medan yang belum memadai.
dalam temuan di LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024, yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, menyebutkan, telah terdapat kekurangan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum sebesar Rp. 746.057.076,00.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, yang baru saja beberapa waktu lalu dilantik Walikota Medan, enggan memberikan klarifikasi kepada wartawan, atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (15/9/25).
Dan sampai berita ini ditayangkan, Selasa (16/9/25), Erwin Saleh, tetap diam ‘membisu’.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sekretaris Dishub Medan, Suryono, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (14/9/25), menyebutkan, temuan tersebut, temuan tahun 2024. ” Kayaknya itu tahun lalu mz 2024,” sebutnya.
Inspektur Inspektorat Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp, Selasa(16/9/25), nenyampaikan, sebahagian dari temuan LHP BPK tersebut sudah disetorkan ke kas daerah, tanpa menyebutkan berapa nilai yang telah disetorkan sebahagian tersebut.
“Sebagian sudah disetorkan.Untuk kekurangannya nnti kami koordinasikan lg dgn OPD terkait,” ungkapnya.
Penulis berita : red
Editor : redakasi