Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi kepada petani dengan melaksanakan penerangan hukum pada PT.PUPUK Indonesia Regional 1A Medan di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Rabu (17/9/25).

Penerangan hukum yang di ikuti puluhan pegawai dan pejabat utama pada PT.PUPUK Indonesia serta puluhan distributor dan penjualan pupuk subsidi di wilayah terdekat kota Medan dan sekitarnya diawali dengan pembukaan oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, SH.,MH didampingi tim Jaksa Narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Muhamad Husairi menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan program pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud dukungan kepada negara dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum khususnya dalam persebaran dan penyaluran pupuk subsidi guna mendukung program ketahanan pangan sebagaimana cita cita pemerintah.

Selain materi pencegahan korupsi tersebut, tim narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial mengingat saat ini semakin banyaknya orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Menutup kegiatan, Senior Manager PT.PUPUK INDONESA Regional 1 Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U.Tambunan mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas pembelajaran dan pengingat yang disampaikan tim dari Kejaksaan, hal ini dianggap sebagai dukungan penuh terkait pengetahuan hukum khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi.

Kepada media, PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan kegiatan penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana, namun perlu kami tekankan bahwa sesuai arah kebijakan pimpinan Kejaksaan saat ini, saat ini kita diminta focus mendukung dan memberikan layanan hukum pada sektor dan aspek kepentingan hidup orang banyak salah satunya pertanian, dimana tujuan dari kegiatan ini agar pada proses persebaran dan distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran dan meminimalisir penyimpangan. Ungkapnya melalui pesan whasaap.

 

Penulis berita : rel

Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru