KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Delapan Bangunan Liar di Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap delapan bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang pada Kamis (18/9).

Bangunan liar tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penertiban dilaksanakan di Jl. Raya Surabaya–Babat, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Seluruh bangunan diketahui berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Adapun bangunan yang ditertibkan berjumlah delapan unit, seluruhnya berada di sekitar JPL Karanglangit dan merupakan milik warga setempat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 19 Juli 2025 dan SP kedua pada 16 September 2025. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa Karanglangit, Camat Lamongan, hingga PLN, untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Strategi Mengelola Pinjaman Pribadi

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing guna menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Luqman.

Selain itu, KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutupnya.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta mendukung terciptanya perlintasan sebidang yang tertib, aman, dan bebas hambatan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB