KAI Ingatkan Bahaya Jalan Kaki di Rel Setelah Insiden KA Pangrango di Sukabumi

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 2 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya berjalan kaki di jalur rel kereta api. Peringatan ini disampaikan menyusul terjadinya insiden seorang warga yang karena kelalaiannya menemper KA Pangrango relasi Sukabumi – Bogor Paledang pada Kamis (2/10) pukul 05.22 WIB di petak jalan Sukabumi – Cisaat, Km 53+2/3.

Penemper diketahui bernama Andi (41 tahun), warga Babakan, Cisaat. Ia mengalami luka berat dan telah dievakuasi oleh pihak kepolisian ke RS Samsudin Kota Sukabumi.

“KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam kepada keluarganya. Kami sangat prihatin masih adanya masyarakat yang berjalan menyusuri jalur kereta api, padahal hal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan Rumah Bersubsidi, Pemprov Sumut Lakukan Ini

KAI menegaskan kembali bahwa jalur kereta api merupakan daerah terbatas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasi perkeretaapian. Aktivitas apa pun di sekitar rel, termasuk berjalan kaki, bermain, atau berjualan, sangat dilarang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melalui momentum ini, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dengan tidak beraktivitas di area rel kereta api. Dukungan bersama diharapkan dapat menciptakan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua pihak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
KPK Dampingi Mentawai Benahi Tata Kelola demi Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru