Post Sumatera                            Bantu Pelayanan Hukum Untuk Warga Sumut, Gubernur Bobby Siapkan Pos Aduan RJ

 

Bantu Pelayanan Hukum Untuk Warga Sumut, Gubernur Bobby Siapkan Pos Aduan RJ

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Dibangunnya 2.000 Pos Bantuan Hukum untuk desa dan kelurahan di Sumatera Utara sebagai dari implementasi Program Restorative Justice (Prestice) Program Hasil Terbaik Cepat (HPTC) Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H.Surya.

Ini merupakan langkah tepat yang dilakukan orang nomor satu di kantor Gubernur Sumatera Utara. “Terkait dengan dibentuknya posko-posko Restorative Justice (RJ) itu ya sangat bagus. Apalagi dia ditempatkan di daerah atau domisili masing-masing seperti di kecamatan atau di desa masing-masing,” ucap pengamat hukum Syahrul Ramadhan Sihotang, SH kepada wartawan, Kamis (16/10) siang.

Menurutnya, sikap yang diambil oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution sudah sangat tepat. Karena tidak semua tindak pidana ringan itu harus berujung ke penjara. “Sikap Gubernur Sumatera Utara ini sudah tepat. Segala masalah itu tidak harus berujung ke pidana,” sambung Syahrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dibangunnya pos-pos Restorative Justice (RJ), masalah di tengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. “Jadi memang fungsi Restorative Justice (RJ) ini, diselesaikan dulu secara kekeluargaan sebelum dia melapor ke polisi,” bebernya.

Kecuali, yang bersangkutan melakukan tindak pidana berat seperti perampokan, begal, pembunuhan dan lain sebagainya.
“Karena kalau dia bukan tindak pidana berat, sebaiknya dilakukan Restorative Justice (RJ). Karena ini sangat berdampak di masyarakat. Hanya gara-gara sepele harus dipidana. Apalagi perselisihan-perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat, kan lebih baik dilakukan
Restorative Justice (RJ),” jelas Syahrul.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Delapan Bangunan Liar di Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan

Maka dari itu memang sangat diperlukan peran dari babin kamtibmas, kepling dan lurah untuk mendamaikannya terlebih dahulu sebelum berujung ke kantor polisi. “Memang itu sebelumnya sudah ada, tapi tidak terlalu aktif. Mungkin dengan adanya pos-pos pengaduan ini sudah pasti sangat bagus,” sebut Syahrul.

Jadi dalam asas hukum itu ada namanya ultimatum remedium. Pidana itu dia upaya terakhir. “Jadi dia harusnya memang begitu, itu namanya asas hukum ultimatum remedium. Jadi, pidana itu udah terakhir, jalan terakhir,” kata Syahrul.

Langkah yang diambil Gubernur Sumatera Utara ini sudah sangat positif. “Kita sangat mendukung program Gubernur Sumatera Utara, apalagi memang banyak masalah-masalah sepele tidak harus dilakukan kurungan penjara. Masak gara-gara kecil aja langsung melapor polisi, kecuali itu tindak pendana berat ya wajib lah,” tutup Syahrul Ramadhan Sihotang SH.

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar
Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028
Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati
Direktur Utama KAI Evaluasi Kinerja LRT Jabodebek: Keselamatan dan Keandalan Layanan Jadi Fokus Utama
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kampung Ceria Anak Merdeka 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 03:12 WIB

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 November 2025 - 00:12 WIB

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Minggu, 2 November 2025 - 23:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar

Minggu, 2 November 2025 - 22:45 WIB

Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!

Minggu, 2 November 2025 - 22:32 WIB

Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028

Berita Terbaru

News

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 Nov 2025 - 03:12 WIB

News

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Senin, 3 Nov 2025 - 00:12 WIB