Menu

Mode Gelap
Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Audit BPK Tahun 2024, Ada Temuan Rp.101 M Lebih di Dinas PUPR Prov Sumut Lima Hari Sekolah  Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua Terima Kunker Komisi II DPR RI, Gubernur Sumut Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria Kelompok Massa Demo Didepan Kantor DPD Partai Demokrat Sumut Minta Pengurus Partai Lakukan Sanksi Tegas Terhadap FA

Politik

Fakta Baru Tidak Ditetapkannya Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dari Partai Garuda oleh KPU Nias Selatan

badge-check

Fakta Baru Tidak Ditetapkannya Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dari Partai Garuda oleh KPU Nias Selatan Perbesar

Nias Selatan, Postsumatera.id – Dugaan perkara Pemilu Tahun 2024 terkait tidak ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Nias Selatan 2, yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan atas nama Restuman Ndruru sebagai Pemohon oleh pihak KPU Nias Selatan sebagai Termohon, telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi/ahli dalam Sidang Ajukasi yang digelar oleh Bawaslu Nias Selatan di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/8/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru bahwa KPU Nias Selatan dalam putusannya Nomor 2011 dan 2012 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak mempedomani surat KPU RI melalui surat yang diteruskan oleh KPU Sumatera Utara. Dan hal ini menyebabkan kursi Partai Garuda dan calon terpilih Restuman Ndruru dialihkan ke Partai PDIP dengan calon Nurtiza Dakhi.

Bukti baru ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Disiplin Luahambowo, S.H di hadapan majelis sidang.

“Dalam penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Nias Selatan tidak mengikuti arahan yang tercantum dalam surat KPU RI Nomor 1591/PL.01.9-SD/05/2024, mengenai petunjuk penetapan calon terpilih, yang diteruskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024,” jelas Disiplin Luahambowo dalam persidangan.

Disiplin Luahambowo meminta majelis sidang untuk mempertimbangkan bukti surat tersebut, yang menurutnya telah menjawab masalah terkait keputusan KPU Nias Selatan.

Surat yang dimaksud adalah surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Agustus 2023, yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang berisi laporan tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nias Selatan.

Dalam surat itu ditekankan, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi kepada KPU Nias Selatan dan hasilnya akan dilaporkan kepada KPU RI.

Selama persidangan, juga terungkap adanya petunjuk dari Ketua KPU RI, Afifudin, melalui pesan singkat kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, yang diungkapkan oleh Resman Buulolo. Dalam pesan tersebut, Ketua KPU RI menyatakan bahwa kursi tetap menjadi milik Partai Garuda, namun calon terpilihnya (Restuman Ndruru) tidak ditetapkan, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan kursi dari satu partai ke partai lain.

“Ini hasil chat dari Pak Afifuddin Ketua KPU RI kepada Ketua KPU Benimeritus, “kursi tetap milik Partai Garuda dan calon terpilihnya jangan ditetapkan karena pihak KPU tidak punya kewenangan memindahkan kursi partai A ke partai lain” itulah isi teksnya,” ungkap Resman Buulolo, selaku anggota KPU Nias Selatan.

Atas petunjuk tersebut, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo, dengan tiga komisioner KPU lainnya, yakni Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, dan Sifaomadodo Wau.

Diketahui, perkara ini bergulir di Sidang Bawaslu Nias Selatan karena Partai Garuda diduga tidak patuh menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Bawaslu Nias Selatan.

 

Reporter : Harpendik Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

3 Juli 2025 - 21:49 WIB

Audit BPK Tahun 2024, Ada Temuan Rp.101 M Lebih di Dinas PUPR Prov Sumut

3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Lima Hari Sekolah  Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

3 Juli 2025 - 20:19 WIB

Terima Kunker Komisi II DPR RI, Gubernur Sumut Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria

3 Juli 2025 - 18:10 WIB

3 Juli 2025 - 17:36 WIB

Post Popular News