Menu

Mode Gelap
Gubsu Segera Bangun Pasar Horas Siantar yang Ludes Terbakar KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Senilai Rp24,8 Miliar Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Raih Opini WTP ke-11 Kalinya dari BPK RI, Gubsu Ingatkan OPD Tetap Pertahankan Gubsu Pastikan Normalisasi Tanggul yang Jebol di Batubara Segera Dilakukan

Daerah

Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Ekstra Pilkada Lawan Kotak Kosong

badge-check

Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Ekstra Pilkada Lawan Kotak Kosong Perbesar

Asahan, Postsumatera.id – Untuk memastikan proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan sesuai dengan regulasi sekaligus untuk memperkuat partisipasi masyarakat khususnya di daerah yang akan menghadapi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang seperti di Kabupaten Asahan, Bawaslu Provinsi Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) di Ritz Cafe Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (15/10).

Turut dihadiri oleh berbagai unsur organisasi profesi jurnalis dan organisasi kemahasiswaan seperti PWI, SMSI, IJTI, IWO dan IWOI Kabupaten Asahan. Kemudian GMKI, GMNI, GSNI serta KOLEGA Kabupaten Asahan.

Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan FGD digelar bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Kabupaten Asahan merupakan daerah yang menghadapi kotak kosong sangat rentan nantinya disalahgunakan.

“Geopolitik di sejumlah daerah terdapat fenomena satu calon/calon tunggal yang melawan kotak kosong, di mana salah satu kotak di Sumatera Utara terdapat di Kabupaten Asahan,” kata Saut.

Koordinator Divisi Humas, dan Data Informasi ini mengatakan kebutuhan terhadap kampanye kotak kosong seharusnya mendapatkan tempat. Namun dalam kampanye sudah diatur dalam UU bahwa yang bisa berkampanye hanya yang mempunyai visi dan misi.

“Jika kotak kosong kampanye siapa pesertanya. Namun jika mengatur kotak kosong lebih jelas lagi dapat dijadikan penyempurnaan ke depannya,” ungkapnya.

Jika melihat fenomena kemauan publik terhadap kotak kosong diakuinya memang cukup tinggi dibanding dengan pasangan calon karena belum tentu dapat memuaskan masyarakat.

Dia menambahkan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pihaknya akan menciptakan pradigma baru dengan cara mendorong keterbukaan informasi melalui siaran pers.

“Informasi harus dibuka seluas-luasnya namun ada regulasi atau informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diberikan kepada media atau jurnalis,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan periode 2018- 2023 Halimatus Sakdiah menyampaikan mahasiswa berperan penting dalam mengawasi Pilkada di Asahan agar berjalan sesuai dengan regulasi.

“Tugas mahasiswa menjernihkan pikiran masyarakat untuk menghilangkan money politik karena jika masyarakat menerima uang atau money politik dari calon tersebut maka berdampak pada keberlanjutan kinerja calon tersebut jika terpilih karena calon tersebut akan melakukan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, media juga sangat berperan dan dibutuhkan dalam mengawasi setiap tahapan pilkada. Media berperan menyampaikan kepada masyarakat akan dampak buruk serta kejamnya money politik dalam masyarakat. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

9 Juni 2025 - 10:43 WIB

Capai WTP 6 Kali Dari BPK RI, ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

31 Mei 2025 - 14:16 WIB

Alami Sesak Nafas, PPIH Embarkasi Medan Gercep Bawa Jemaah Haji Embarkasi Solo Dirawat di RSUD Amri Tambunan

19 Mei 2025 - 00:27 WIB

Ini Kisah Pasutri Asal Sergai Penjual Pisang Goreng Naik Haji

18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Post Popular Daerah