Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif

Hukum & Kriminal

Buron Hampir 2 Tahun, Polres Nias Selatan Amankan Tersangka Pembunuhan

badge-check

Buron Hampir 2 Tahun, Polres Nias Selatan Amankan Tersangka Pembunuhan Perbesar

Nias Selatan, Postsumatera.id – Hampir 2 tahun lamanya, akhirnya personel Satreskrim Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Terduga tersangka berinisial ON (30) adalah warga Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dan telah berhasil diamankan di Jln. Raja Kecik, Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31 oktober 2024) lalu.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, IPTU Sugiabdi, S.H ll membenarkan bahwa adanya penangkapan DPO Tersangka tersebut berinisial ON (30) yang selama ini melarikan diri.

Adapun kronologis penangkapan itu, bahwa pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi bahwa tersangka ON (31) alias Ama Windi berada di Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berangkat menuju kediaman tersangka dan tiba pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

“Tim melaksanakan koordinasi dengan Polsek Tualang, dan sekira pukul 16.30 WIB mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya, kemudian tim bersama Polsek Tualang berangkat menuju tempat kediaman tersangka dan mengamankan tersangka, akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan membawa ON ke Mako Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Pada peristiwa tersebut, salah satu korban pembunuhan adalah berinisial LB (60) alias Ama Time, warga Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan.

Sementara kronologis kejadian, bahwa pada Kamis tanggal 29 Desember 2022, korban pembunuhan (LB) awalnya bersama dengan saksi-saksi sedang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Setelah korban LB beserta saksi-saksi selesai mengikuti acara pesta pernikahan tersebut, mereka hendak pulang ke rumah dan melewati sebuah pesta di Sonahanose di Desa Bawo Lolomatua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian korban dan saksi-saksi melihat adanya sebuah meja yang terjatuh di lantai dengan diiringi riak-riak keributan adu mulut di pesta pernikahan tersebut.

Dengan rasa penasaran, saksi dari korban an. FB bertanya kepada orang-orang di sekitar “Ada Apa Itu?” Lalu Tersangka lainnya berinisial OD alias Ama Ape (DPO) menjawab, “Jangan kau campuri Itu,” dan setelah mendengar perkataan Tersangka, korban beserta saksi-saksi melanjutkan perjalanannya.

Kemudian Tersangka OD mengikuti korban dan saksi-saksi dari belakang dan ingin menusuk saksi an. FB di bagian punggung belakang, dan saat itu FB menghindar dari serangan Tersangka, namun Tersangka OD tetap mengejar FB, kemudian Tersangka OD berlari menuju ke arah rumahnya.

Setelah itu korban dan saksi-saksi pun melanjutkan perjalanan mereka menuju rumah dengan cara dilansir menggunakan sepeda motor. Sementara usai tiba di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, korban dan saksi-saksi melihat Tersangka OD bersama dengan Ama Windi, Ama Surima, Ama Wasi, Ama Muda, dan Ama Selvi sedang berdiri dengan masing-masing memegang alat dan mencoba menyerang korban berinisial LB alias Ama Time (korban pembunuhan).

Yang mana, Tersangka OD menyerang korban dengan menggunakan 1 (Satu) bilah parang, dan pada saat itu korban LB sempat menghindar dan menangkis sehingga parang yang digunakan Tersangka OD terjatuh ke tanah, dan kemudian korban LB mengambil parang Tersangka OD dan mengayunkannya ke arah Tersangka OD dan berhasil mengenai badan Tersangka OD.

Atas kejadian itu, tiba-tiba Tersangka ON alias Ama Windi (DPO) datang dengan membawa kayu balok dan memukulkannya ke punggung korban LB hingga korban LB terjatuh ke tanah, dan pada saat itu Tersangka OD pun mengambil tombaknya dan melayangkan tombaknya ke arah perut korban LB, dan kemudian korban LB pun berteriak kepada saksi-saksi untuk berlari dari tempat kejadian. Keesokan harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo Polres Nias Selatan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal “Pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) angka (3) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56 dari KUHPidana. (Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa & Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Soal Penanganan Perkar

24 Mei 2025 - 22:58 WIB

Hasil Jual Eks HGU Rp.3,1 M Diduga Masuk ke Rekening Mantan Dirut PTPN 2 Dilapor ke Kejatisu, Praktisi Hukum : Hendaknya Didukung Kejatisu

6 Mei 2025 - 15:24 WIB

Terancam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Koko Syahputra Lapor ke Polda Sumut

25 April 2025 - 07:04 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

23 April 2025 - 23:58 WIB

Sempat Melakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Noakhi Bulolo

21 April 2025 - 14:18 WIB

Post Popular Hukum & Kriminal