Buron Hampir 2 Tahun, Polres Nias Selatan Amankan Tersangka Pembunuhan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Hampir 2 tahun lamanya, akhirnya personel Satreskrim Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Terduga tersangka berinisial ON (30) adalah warga Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dan telah berhasil diamankan di Jln. Raja Kecik, Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31 oktober 2024) lalu.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, IPTU Sugiabdi, S.H ll membenarkan bahwa adanya penangkapan DPO Tersangka tersebut berinisial ON (30) yang selama ini melarikan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologis penangkapan itu, bahwa pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi bahwa tersangka ON (31) alias Ama Windi berada di Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berangkat menuju kediaman tersangka dan tiba pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

“Tim melaksanakan koordinasi dengan Polsek Tualang, dan sekira pukul 16.30 WIB mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya, kemudian tim bersama Polsek Tualang berangkat menuju tempat kediaman tersangka dan mengamankan tersangka, akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan membawa ON ke Mako Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Pada peristiwa tersebut, salah satu korban pembunuhan adalah berinisial LB (60) alias Ama Time, warga Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan.

Sementara kronologis kejadian, bahwa pada Kamis tanggal 29 Desember 2022, korban pembunuhan (LB) awalnya bersama dengan saksi-saksi sedang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Setelah korban LB beserta saksi-saksi selesai mengikuti acara pesta pernikahan tersebut, mereka hendak pulang ke rumah dan melewati sebuah pesta di Sonahanose di Desa Bawo Lolomatua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian korban dan saksi-saksi melihat adanya sebuah meja yang terjatuh di lantai dengan diiringi riak-riak keributan adu mulut di pesta pernikahan tersebut.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Nias Selatan Ciduk 2 Orang Pria saat Transaksi Narkoba

Dengan rasa penasaran, saksi dari korban an. FB bertanya kepada orang-orang di sekitar “Ada Apa Itu?” Lalu Tersangka lainnya berinisial OD alias Ama Ape (DPO) menjawab, “Jangan kau campuri Itu,” dan setelah mendengar perkataan Tersangka, korban beserta saksi-saksi melanjutkan perjalanannya.

Kemudian Tersangka OD mengikuti korban dan saksi-saksi dari belakang dan ingin menusuk saksi an. FB di bagian punggung belakang, dan saat itu FB menghindar dari serangan Tersangka, namun Tersangka OD tetap mengejar FB, kemudian Tersangka OD berlari menuju ke arah rumahnya.

Setelah itu korban dan saksi-saksi pun melanjutkan perjalanan mereka menuju rumah dengan cara dilansir menggunakan sepeda motor. Sementara usai tiba di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, korban dan saksi-saksi melihat Tersangka OD bersama dengan Ama Windi, Ama Surima, Ama Wasi, Ama Muda, dan Ama Selvi sedang berdiri dengan masing-masing memegang alat dan mencoba menyerang korban berinisial LB alias Ama Time (korban pembunuhan).

Yang mana, Tersangka OD menyerang korban dengan menggunakan 1 (Satu) bilah parang, dan pada saat itu korban LB sempat menghindar dan menangkis sehingga parang yang digunakan Tersangka OD terjatuh ke tanah, dan kemudian korban LB mengambil parang Tersangka OD dan mengayunkannya ke arah Tersangka OD dan berhasil mengenai badan Tersangka OD.

Atas kejadian itu, tiba-tiba Tersangka ON alias Ama Windi (DPO) datang dengan membawa kayu balok dan memukulkannya ke punggung korban LB hingga korban LB terjatuh ke tanah, dan pada saat itu Tersangka OD pun mengambil tombaknya dan melayangkan tombaknya ke arah perut korban LB, dan kemudian korban LB pun berteriak kepada saksi-saksi untuk berlari dari tempat kejadian. Keesokan harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo Polres Nias Selatan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal “Pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) angka (3) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56 dari KUHPidana. (Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan
Kelompok Massa Aksi Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau Medan ‘Catut’ Nama Wakil Walikota Medan
Kasus Hukum Amsal Sitepu Langgar Ham, LBH Medan Desak Kejagung RI Copot, Berhentikan & Periksa Kajari Karo Serta Jajaran Yang Terlibat
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu
Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan
Publik Tunggu Respon Kejatisu Soal Dugaan Korupsi di DPRD Medan
Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik
Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan

Jumat, 10 April 2026 - 11:33 WIB

Kelompok Massa Aksi Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau Medan ‘Catut’ Nama Wakil Walikota Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Amsal Sitepu Langgar Ham, LBH Medan Desak Kejagung RI Copot, Berhentikan & Periksa Kajari Karo Serta Jajaran Yang Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 13:51 WIB

Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 10:32 WIB

Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan

Berita Terbaru