Medan, Postsumatera.id – Berdasarkan ketentuan UU Tenaga kerja no 13 tahun 2003 dan UU Cipta Kerja ( UU no 6 tahun 2023 ), guru swasta adalah tenaga kerja dan setiap perjanjian kerja harus mengacu kepada UU tersebut. Pihak swasta yang tidak mengacu pada UU itu dalam membuat surat perjanjian kerja merupakan tindakan penyelundupan hukum dan pelanggaran terhadap UU itu.
Hal itu dikatakan oleh Makmur Malau, S.H., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong pada Kamis (26/3/2026), menyikapi surat perjanjian kerja yang dilakukan berulang setiap tahun oleh Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia terhadap DS seorang perempuan guru swasta yang mengajar di SMA Methodist Tanjung Morawa sejak tahun 1997 atau sudah 28 tahun mengajar.
Dikatakan Makmur, surat perjanjian itu dilakukan puluhan kali terhadap guru DS yang menurut informasi dirinya diberikan mengajar hanya sampai akhir Juni 2026 yang akan datang. Dan diduga kontrak berulang itu diduga terjadi terhadap guru guru lain sehingga satus mereka guru kontrak di sekolah yang dinaungi oleh Yayasan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu sudah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU no 13 tahun 2003 dimana perpanjangan kontrak hanya berlaku satu kali dan setelahnya menjadi status pegawai tetap dan perjanjian kontrak hanya dibenarkan dalam bidang kerja musiman atau waktu tertentu sedangkan mengajar bukan bidang kerja musiman dan atau waktu tertentu,tetapi adalah bidang kerja yang tetap.
Selain itu upah atau gaji di SMA Methodist Tanjung Morawa itu di bawah UMR dan THR yang diberikan juga tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah atau di bawah upah setiap bulan dan itu telah berlangsung puluhan tahun.
Oleh sebab itu Pemerintah ataupun instansi terkait agar mengusut dugaan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja atau UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Yayasan maupun sekolah yang dikelola Yayasan itu . Jangan jangan pelanggaran yang lain juga terjadi ,kata Makmur Malau yang dikenal sebagai Advocad Pembela Rakyat Jelata (Rakjel).
Terkait informasi sumber, bahwa uang sekolah murid SMA Methodist Tanjung Morawa satu bulan Rp.560 ribu jumlah murid sekira 320 dikutip 13 kali, penghasilan per tahun Rp. 2.329 600 .000 dibagi 12 maka penerimaan sebulan dari uang sekolah SMA sekira Rp 194 juta lebih. Sekolah itu disebut penerima dana BOS yang meringankan beban biaya operasional sekolah.
Makmur Malau mengatakan Pemerintah di dalam konstitusi bertujuan mensejahterakan rakyatnya, namun dengan adanya informasi itu kita miris mengetahuinya karena apa yang dilakukan sekolah itu tidak membuat gurunya sejahtera dan berbanding terbalik dengan penerimaan uang sekolah yang cukup mahal.
“Tahun Pelajaran 2023/2024 DS memiliki 24 jam mengajar, tahun berikutnya tahun pengajaran 2024/2025 tanpa penjelasan dikurangi menjadi 20 jam mengajar kemudian tahun pengajaran 2025/2026 menjadi 12 jam mengajar bahkan ,tahun 2025 pihak sekolah juga melakukan pelanggaran dengan menghapus Satuan Administrasi Pangkalan ( \Satminkal ) guru DS ,sehingga namanya hilang dari Dapodik dan hak untuk mendapatkan dana sertifikasi melalui sekolah itu gugur, sehingga kliennya mencari tempat lain untuk juga bisa mengajar dalam memenuhi syarat sertifikasi. Diduga ini dilakukan supaya guru DS tidak tahan dan tidak mau mengajar lagi, karena guru DS terkesan melakukan kritik terhadap pihak sekolah dan pihak sekolah diduga anti kritik,” ujar Makmur Malau .
Sementara itu Makmur Malau, S.H., adalah Kuasa Hukum DS guru swasta di SMA Methodist Tanjung Morawa karena adanya permasalahan DS dengan pihak Yayasan ataupun sekolah dimana DS mendengar dirinya tidak diberikan mengajar lagi di akhir Juni 2026 dan statusnya selama ini disebut guru kontrak bukan guru tetap.
Welson Siur yang menurut informasi Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa dan Dr.Resien, S.E., M.Pd Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada Rabu (1/4/2026) hingga berita ini diterbitkan tidak merespon.
Sementara terhadap Nahesjoen yang menurut sumber Pimpinan Perguruan Methodist Tanjung Morawa belum dikonfirmasi dan sebelumnya pada Senin (30/3/2026), wartawan telah datang ke SMA Methodist Tanjung Morawa hendak konfirmasi kepada ketiganya, namun tidak berhasil.













