Menu

Mode Gelap
Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar Kejari Belawan Proses Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diatas Rp.200 juta, Kepsek Reny Agustina Membantah, LP3 Minta Kadisdik Nonaktifkan

Hukum & Kriminal

Dua Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polres Taput

badge-check

Dua Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polres Taput Perbesar

Post Sumatera Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni, B Sopiyan Siregar (29), warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Taput dan Tujuan Siringoringo (29), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (22/8/2024), menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

Keduanya ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, saat sepeda motor mereka mogok dipinggir jalan. Petugas opsnal narkoba kebetulan melintas dan melihat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas. Keduanya sempat dilihat petugas membuang sesuatu ke semak-semak.

Polisi kemudian mengamankan dan menginterogasi. Akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Saat ditanya asal usul narkoba itu, mereka mengaku baru membelinya dari inisial ST di desa Sihujur, Tarutung.

Polisi lalu mengejar ST, namun sempat melarikan diri. Kedua pelaku diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan. Sedangkan ST dilidik keberadaanya untuk bisa diamankan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik bening berisi sabu berat bruto 0,14 gr, satu unit hp warna biru dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Aiptu W Baringbing.

Editor      : Redaksi
Reporter : Bisnur Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

13 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

13 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

7 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Post Popular Daerah