Post Sumatera                            Dua Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polres Taput

 

Dua Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polres Taput

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Post Sumatera Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni, B Sopiyan Siregar (29), warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Taput dan Tujuan Siringoringo (29), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (22/8/2024), menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, saat sepeda motor mereka mogok dipinggir jalan. Petugas opsnal narkoba kebetulan melintas dan melihat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas. Keduanya sempat dilihat petugas membuang sesuatu ke semak-semak.

Polisi kemudian mengamankan dan menginterogasi. Akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Saat ditanya asal usul narkoba itu, mereka mengaku baru membelinya dari inisial ST di desa Sihujur, Tarutung.

Baca Juga:  Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

Polisi lalu mengejar ST, namun sempat melarikan diri. Kedua pelaku diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan. Sedangkan ST dilidik keberadaanya untuk bisa diamankan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik bening berisi sabu berat bruto 0,14 gr, satu unit hp warna biru dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Aiptu W Baringbing.

Editor      : Redaksi
Reporter : Bisnur Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Proyek Pekerjaan Siluman Rehab Kantor Desa Tanjung Gabus Kampung
Kunjungi Posko Pengungsi Banjir di Langkat, Raffi: Kami Ingin Masyarakat Tak Merasa Sendiri
Perkecil Kesenjangan Digital, Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Diharapkan Mampu Atasi Kelangkaan Energi
Perjudian lasvegas Masih Bebas Beroperasi di jalan .Bakaran Batu ,kinerja Polres Deli Serdang Dipertanyakan .
Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
Dalam Rangka Peringati Hakordia, Kejati Sumsel Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025
Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:31 WIB

Proyek Pekerjaan Siluman Rehab Kantor Desa Tanjung Gabus Kampung

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

Kunjungi Posko Pengungsi Banjir di Langkat, Raffi: Kami Ingin Masyarakat Tak Merasa Sendiri

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:36 WIB

Perkecil Kesenjangan Digital, Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:34 WIB

Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Diharapkan Mampu Atasi Kelangkaan Energi

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:18 WIB

Perjudian lasvegas Masih Bebas Beroperasi di jalan .Bakaran Batu ,kinerja Polres Deli Serdang Dipertanyakan .

Berita Terbaru

News

Peresmian Satgas MBG DPP APJI

Senin, 15 Des 2025 - 17:35 WIB

Sumatera Utara

Proyek Pekerjaan Siluman Rehab Kantor Desa Tanjung Gabus Kampung

Senin, 15 Des 2025 - 17:31 WIB