Post Sumatera                            Dua Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polres Taput

 

Dua Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polres Taput

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Post Sumatera Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni, B Sopiyan Siregar (29), warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Taput dan Tujuan Siringoringo (29), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (22/8/2024), menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, saat sepeda motor mereka mogok dipinggir jalan. Petugas opsnal narkoba kebetulan melintas dan melihat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas. Keduanya sempat dilihat petugas membuang sesuatu ke semak-semak.

Polisi kemudian mengamankan dan menginterogasi. Akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Saat ditanya asal usul narkoba itu, mereka mengaku baru membelinya dari inisial ST di desa Sihujur, Tarutung.

Baca Juga:  Kodim 0208/Asahan Gerebek Tempat Jualan Narkoba di Warung Desa Sei Jawi Jawi

Polisi lalu mengejar ST, namun sempat melarikan diri. Kedua pelaku diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan. Sedangkan ST dilidik keberadaanya untuk bisa diamankan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik bening berisi sabu berat bruto 0,14 gr, satu unit hp warna biru dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Aiptu W Baringbing.

Editor      : Redaksi
Reporter : Bisnur Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pemulihan Bencana di Sumut Gubsu Tutup Perusahaan Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon & Gelontorkan Duit Rp430 M
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS
Pemulihan Pasca Bencana Pemprovsu Siapkan Rp.430 M
Penyidik Polresta Deli Serdang Periksa Korban dan saksi Kasus Pencurian di Kantin Disdukcapil Deli Serdang
Gubsu Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien
Siswa MAN 2 Labura Sabet Penghargaan Nasional, Raih Juara 1 Gen Halal Championship 2025
PPID Dinas Pendidikan Deli Serdang Tidak Indahkan Permohonan Informasi Sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Gubsu Terima Donasi Bencana Rp4,7 M dari Pemko Batam
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:45 WIB

Pemulihan Bencana di Sumut Gubsu Tutup Perusahaan Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon & Gelontorkan Duit Rp430 M

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:15 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:35 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Pemprovsu Siapkan Rp.430 M

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46 WIB

Penyidik Polresta Deli Serdang Periksa Korban dan saksi Kasus Pencurian di Kantin Disdukcapil Deli Serdang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:02 WIB

Gubsu Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

Berita Terbaru

News

Tekanan Risiko Global Perkuat Minat pada Logam Mulia

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:35 WIB