Medan, Postsumatera.id – Jajaran Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak habis-habisnya mendapat sorotan akibat dugaan pungli maupun korupsi.
Di masa kepemimpinan Yudy Hilmawan selaku Kadis Pendidikan Deli Serdang, ada dugaan pengarahan pembelian buku kepada vendor tertentu yang dilaporkan ke Kejatisu dan dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang.
Namun perkembangan penanganannya tidak jelas. Ada dugaan pungli dana Bos, dugaan mafia proyek, pungutan liar dokumen kontrak, pungutan untuk menjadi Kepala Sekolah yang juga kabarnya sudah senyap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kepemimpinan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang telah mengganti Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan dan mengangkat Samsuar Sinaga sebagai PLT Kadis, publik berharap dugaan pungli maupun korupsi di Dinas Pendidikan dapat di eliminir paling tidak meminilasir. Namun justru pungutan liar itu diduga makin gencar dan gila gilaan.
Sumber menyebut untuk mendapatkan dokumen kontrak pekerjaan dipatok oleh oknum anak main pejabat di Dinas itu sebesar 3 persen dari nilai kontrak.
Bukan hanya itu untuk Mutual Check (MC), laporan harian pekerjaan dan berkas lain sebelum pekerjaan usai kontraktor harus menyetor Rp 2 juta untuk setiap paket pekerjaan.
“Kalau tidak diberikan uangnya, dokumen kontrak lama diberikan dan urusan selanjutnya akan dipersulit untuk mendapat PHO maupun SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pengajuan SP2D ke BKAD sebagai syarat pencairan. Untuk mendapatkan paket harus setor dulu antara 19 hingga 22 persen.Kalau bayar dokumen kontrak 3 persen dan bayar MC, laporan harian, pembuatan gambar senilai Rp.2 juta, terus pinjam perusahaan 2 persen bagi yang punya paket 3 buah ke atas ,dan biaya lainnya, maka kontraktor harus mengeluarkan biaya minimal 30 persen dari nilai kontrak setelah dipotong PPn.Kontraktor sudah dijadikan sapi perahan,” ujar sumber yang merupakan keluarga kontraktor itu.
Dikatakan sumber, untuk mendapatkan proyek di Dinas itu kontraktor itu telah menyetor duluan senilai 22 persen selain urusan dokumen kontrak dan MC kepada oknum yang merupakan anak main pejabat di Dinas tersebut
Kontraktor di Dinas ini sudah pada mengeluh dan resah karena pungutan itu.
“Dokumen kontrak itu kan yang buat pihak Dinas dan tentunya sudah ada anggarannya,” kata sumber.
“Kalau seperti ini apalagi untung rekanan dan bila proyeknya bermasalah mereka yang tanggung akibatnya,” tambahnya.
Plt. Kadis Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga yang juga menjabat Sekretaris saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Rabu (17/12/2025), menjawab tidak ada kebijakan Dinas mengenai hal itu, yang diartikan bahwa untuk dokumen kontrak dan MC tidak dikenakan biaya.
Makmur Sardion Malau, S.H., Direktur LSM Rogate dimintai tanggapannya pada Selasa (23/12/2025) mengatakan agar Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengusut kebenaran informasi ini.
“Periksa semua pihak yang terkait dengan paket pekerjaan di sana, baik kontraktor, Kadis, adm, pengawas, PPTK, PPK dan lainnya agar informasi ini jangan jadi bola liar. Kepala Dinas seyogianya memasang mata dan telinga atas apa yang terjadi di instansinya. Pihak Kejaksaan juga agar monitor Dinas Pendidikan itu, kasihan para kontraktornya, apa lagi untungnya kalau pungutan itu terjadi. Dikhawatirkan hasil pekerjaan itu menjadi masalah hukum di kemudian hari dan yang berakibat hukum kepada kontraktor itu,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.yang juga berprofesi sebagai advokat yang dikenal dengan sebutan advokat pembela rakyat jelata (rakjel) karena suka membela rakyat jelata.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi








