Menu

Mode Gelap
Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut, Didukung Ratusan Jurnalis Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan Kredit Rp.23 M Sampai 30 Tahun Diduga Macet di Pengusaha Property Kuala Namu Tapi Data Masih Dirunut Bank Sumut, LP3 :  Kalau Bayi Lahir, Sudah Bisa Punya Anak Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya Dana Hibah 16,5 M Diduga Dikorupsi, KPU Tanjungbalai Digeledah Jaksa, Kajari : Upaya Paksa, Tersangka Estafet di Penyidikan

News

Fitra Sumut Pertanyakan Peran Inspektorat & APIP Dugaan Korupsi Pengadaan Ribuan Kacamata Baca & Lebih Bayar JKN Dinkes Sumut

badge-check

Fitra Sumut Pertanyakan Peran Inspektorat & APIP Dugaan Korupsi Pengadaan Ribuan Kacamata Baca & Lebih Bayar JKN Dinkes Sumut Perbesar

 

 

Medan,PostSumatera.id – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi di Dinas Kesehatan Sumut, pada Tahun Anggaran (TA) APBD 2023 atas temuan dari LHP BPK, yang telah dilaporkan oleh Farasut ke Kejati Sumut,semakin jadi perhatian serius bagi kalangan dan aktivis penggiat anti korupsi.

Dan dengan adanya dugaan korupsi tesebut, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan Pemprov Sumut dalam mengawasi penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Forum Independen Transfaransi untuk Anggaran (Fitra) Sumut, Yenni Chairiah Rambe, kepada wartawan belum lama ini, melalui pesan whatssaap.
Tentunya sebut Yenni, penting untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan sistem pengendalian internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.
” Perlu dipertanyakan peran Inspektorat Prov Sumut dan Panitia Pengadaan Barang Jasa, bgtu juga dg APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” tegasnya.
Menurutnya, kemungkinan ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya dugaan korupsi tersebut.”Seperti, pada kurangnya pengawasan, kurangnya transparansi, atau lemahnya sistem pengendalian internal. Kurangnya Pengawasan, tidak ada pengawasan yang efektif terhadap proses pengadaan kacamata baca dan klaim pembayaran JKN,” ungkapnya.
Selain itu sebutnya, juga tidak ada pemeriksaan yang memadai terhadap dokumen pengadaan dan pembayaran. Pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan efektif.
Kemudian katanya lagi, kurangnya Transparansi. “Informasi tentang pengadaan kacamata baca dan pembayaran JKN tidak dipublikasikan secara transparan.Proses pengadaan dan pembayaran tidak jelas dan tidak dapat dipantau oleh masyarakat. Bahkan diduga dokumen pengadaan dan pembayaran tidak dapat diakses oleh publik,” paparnya.
Dia juga menywbutkan, terjadinya dugaan korupsi tersebut karena terindikasi lemahnya Sistem Pengendalian Internal. Tidak ada prosedur pengendalian internal yang efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Sistem akuntansi dan keuangan tidak memadai untuk mendeteksi terjadinya penyalahgunaan. Tidak ada mekanisme pelaporan dan penanganan penyimpangan yang efektif,” sebutnya.
Yenni juga menyampaikan, dalam kasus ini, kurangnya pengawasan, kurangnya transparansi, dan lemahnya sistem pengendalian internal dapat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran dan kewenangan seperti, pengadaan kacamata baca yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Pengadaan kacamata baca yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga anggaran yang digunakan tidak efektif, pembayaran JKN yang tidak sesuai dengan ketentuan, pembayaran JKN yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi kelebihan bayar.
Sebelumnya diberitakan, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan korupsi pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN Rp. 302.891.400,00 dalam penggunaan APBD 2023, saat ini masuk dalam proses penelaahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/25).”Telah ada masuk dan diketahui berporses untuk penelaahan,” Kata Adre.
Diketahui, Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARASUT), Misnaryadi.
Dalam isi surat laporan tersebut disampaikan, adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penggunaan APBD Prov Sumut tahun 2023. Adapun pos anggaran yang dimaksud ialah, pada pengadaan ribuan buah kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN berjumlah Rp.302.891.400,00.
” Betul, telah kita sampaikan laporan ke Kejqti Sumut, terkait dugaan korupsi dalam pngadaan Ribuan Kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN. Dan kita berikan apresiasi kepada pihak Kejatisu yang telah memproses laporan yang kita sampaikan tersebut. Dan semoga proses teta terus berjalan sampai tuntas,” katanya.
Dia juga menyampaikan, laporan itu disampaikannya atas adanya informasi dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumut atas LHP tahun 2024.

 

Penulis berita : Tim Redaksi

Editor : Redakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut, Didukung Ratusan Jurnalis

29 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan

29 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Kredit Rp.23 M Sampai 30 Tahun Diduga Macet di Pengusaha Property Kuala Namu Tapi Data Masih Dirunut Bank Sumut, LP3 :  Kalau Bayi Lahir, Sudah Bisa Punya Anak

29 Agustus 2025 - 03:25 WIB

28 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

28 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Post Popular News