KAI Daop 1 Jakarta Terapkan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara untuk Mendukung Kelancaran Akses Penumpang

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sehubungan dengan kegiatan TNI AD Fair 2025 yang digelar di kawasan Monas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menetapkan sejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan maupun kedatangan Stasiun Gambir untuk berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara pada Sabtu, 20 September 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan kereta api agar dapat memilih alternatif naik dan turun di Stasiun Jatinegara. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang menghindari potensi kemacetan menuju Stasiun Gambir serta mengurangi risiko keterlambatan yang dapat menyebabkan tertinggal kereta.

“Dengan adanya rekayasa pola operasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan agar tetap nyaman dan tepat waktu, sekaligus mengantisipasi dampak kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan Monas dan Gambir,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Daftar KA yang Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara

1. KA Keberangkatan Gambir (Nomor Genap):

Baca Juga:  KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Perubahan Musim

KA 6 (Argo Semeru)

KA 50F (Purwojaya)

KA 132 (Parahyangan)

KA 46 (Taksaka)

KA 2 (Argo Bromo Anggrek)

KA 16 (Argo Dwipangga)

KA 118 (Gunungjati)

KA 7006 (Batavia)

KA 40 (Sembrani)

KA 62 (Manahan)

KA 122 (Cakrabuana)

KA 58F (Purwojaya)

KA 44 (Taksaka)

KA 38 (Brawijaya)

KA 8 (Bima)

KA 36 (Gajayana)

KA 124 (Cakrabuana)

KA 42 (Sembrani)

KA 32 (Pandalungan)

KA 4 (Argo Bromo Anggrek)

KA 14 (Argo Lawu)

KA 54 (Purwojaya)

KA 48 (Taksaka)

KA 120 (Gunungjati)

KA 64 (Manahan)

KA 30F (Argo Anjasmoro)

2. KA Kedatangan Gambir (Nomor Ganjil):

KA 45 (Taksaka)

KA 15 (Argo Dwipangga)

KA 3 (Argo Bromo Anggrek)

KA 53F (Purwojaya)

KA 141F (Parahyangan Fakultatif)

KA 43 (Taksaka)

KA 13 (Argo Lawu)

KA 1 (Argo Bromo Anggrek)

KA 123 (Cakrabuana)

KA 47 (Taksaka)

Dengan adanya kebijakan BLB ini, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan memanfaatkan akses alternatif di Stasiun Jatinegara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
KPK Dampingi Mentawai Benahi Tata Kelola demi Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru