Post Sumatera                            Kejati Sumut Terima UP Rp 2 M Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

 

Kejati Sumut Terima UP Rp 2 M Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 M lebih dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 3, 74 Miliar.

Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT. EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, disaksikan oleh Kasi Penuntutan dan Kasi Dik bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH, total uang pengembalian, Rabu (23/10/2024) adalah Rp 2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp 1.687.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar 3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, kemudian uang tersebut disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara ini ada empat terdakwa yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. Terdakwanya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar.

“Proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar,” tandasnya.

Baca Juga:  Tertunduk Lesu, Eks Plt Kadisdik Madina Ditangkap Usai Sholat Jum'at

Bahwa dalam pelaksanaannya, lanjut Adre kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

“Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar,” tandasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan, bahwa empat terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan
FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi
Dugaan Ada  ‘Permainan’ Pada Proses & Penyaluran MBG di SPPG Medan Marelan, Kajari Belawan : Sedang di Follow Up
Tak Tanggapi Dumas soal Dugaan Tipikor, Kasi Intel Kejari Batubara Dilapor ke Kajati Sumut
Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen, Kajari Langkat Bungkam, Kasi Intel Bilang Belum Ada Proses Hukum, Praktisi Hukum : Harus Diturunkan Tim Pengawasan
Rugikan Negara Rp 137 Miliar, 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Segera Disidang
Dua Tersangka Yang Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Segera Disidang
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Ada  ‘Permainan’ Pada Proses & Penyaluran MBG di SPPG Medan Marelan, Kajari Belawan : Sedang di Follow Up

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Tak Tanggapi Dumas soal Dugaan Tipikor, Kasi Intel Kejari Batubara Dilapor ke Kajati Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen, Kajari Langkat Bungkam, Kasi Intel Bilang Belum Ada Proses Hukum, Praktisi Hukum : Harus Diturunkan Tim Pengawasan

Berita Terbaru