Kejati Sumut Terima UP Rp 2 M Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 M lebih dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 3, 74 Miliar.

Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT. EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, disaksikan oleh Kasi Penuntutan dan Kasi Dik bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH, total uang pengembalian, Rabu (23/10/2024) adalah Rp 2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp 1.687.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar 3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, kemudian uang tersebut disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara ini ada empat terdakwa yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. Terdakwanya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar.

“Proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar,” tandasnya.

Baca Juga:  Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

Bahwa dalam pelaksanaannya, lanjut Adre kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

“Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar,” tandasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan, bahwa empat terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan
Kelompok Massa Aksi Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau Medan ‘Catut’ Nama Wakil Walikota Medan
Kasus Hukum Amsal Sitepu Langgar Ham, LBH Medan Desak Kejagung RI Copot, Berhentikan & Periksa Kajari Karo Serta Jajaran Yang Terlibat
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu
Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan
Publik Tunggu Respon Kejatisu Soal Dugaan Korupsi di DPRD Medan
Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik
Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan

Jumat, 10 April 2026 - 11:33 WIB

Kelompok Massa Aksi Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau Medan ‘Catut’ Nama Wakil Walikota Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Amsal Sitepu Langgar Ham, LBH Medan Desak Kejagung RI Copot, Berhentikan & Periksa Kajari Karo Serta Jajaran Yang Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 13:51 WIB

Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 10:32 WIB

Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan

Berita Terbaru