Deli Serdang, Postsumatera.id – Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Marmur Malau, SH menilai kasus dugaan perusakan secara bersama kantin Dukcapil Deli Serdang lambat.
Dugaan perusakan itu terjadi pada tanggal 12 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB terhadap kantin di areal Dukcapil Deli Serdang yang dibangun Fatmiyati (60) tahun warga Deli Serdang dan dilaporkan ke Polresta pada tanggal 15 September 2025 Nomor LP/B/919IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut atau sekira enam bulan tapi penanganannya lambat dan perkembangannya belum jelas.
Dikatakan Makmur Malau yang dikenal dengan Advocat Pembela Rakyat Jelata (Rakjel) ,kasus ini dengan pelapor Fatmiyati warga Deli Serdang dan terlapor Misran Sihaloho dkk di mana saat terjadinya peristiwa itu, Misran Sihaloho selaku Kadis Dukcapil Deli Serdang berada di lokasi kejadian.
Pelapor dan saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap terlapor Misran Sihaloho dan Christina Helen Siagian yang saat itu menjabat Sekretaris Dukcapil Deli Serdang juga sudah dilakukan klarifikasi tapi hingga saat ini belum ada informasi apakah kasusnya naik kepenyidikan atau gimana,” kata Makmur.
Bahkan SP2HP sudah lebih tiga bulan tidak disampaikan kepada pelapor sejak SP2HP pertama kalinya sementara sesuai ketentuan SP2HP harus diberikan secara berkala.
Untuk kepastian hukum sebaiknya penyidik menetapkan penghentian perkara atau kalau memenuhi syarat diproses kepenyidikan, agar segera menidaklanjutinya dengan menyeret seluruh pelaku yang terlibat sesuai perannya.
“Jangan karena pelapor orang kecil dan kurang mampu secara ekonomi ,penyidik tidak serius menanganinya, yang akan menimbulkan persepsi penegakan hukum itu tumpul ke bawah,” imbuhnya.
Sementara Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana, S.I.K.,M.S.I., Kasatreskrim Marvel Stevanus Arantes Ansanay dan penyidik Maruli yang dikonfirmasi pada Rabu, 15 April 2026 melalui pesan whatsapp, hingga berita terbit tidak menjawab. (Nikson Sinaga)













