Murid Perguruan Methodist Tanjung Morawa Nilai Upah Guru Disana Tidak Layak

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Penerapan upah guru di Perguruan Methodist Tanjung Morawa yang berada di bawah UMR bahkan kurang Rp 2 juta per bulan mendapat beberapa tanggapan dari murid murid di sana.

Menurut sumber, yang melakukan wawancara dengan beberapa murid, hampir seluruh murid yang dimintai tanggapan menyatakan upah itu tidak layak jika dibandingkan dengan uang sekolah yang ditetapkan sekira lebih Rp 500 RB perbulan dan dikutip 13 kali setahun.

“Mereka terkejut dan tidak menyangka upah yang kami terima ada yang di bawah Rp 2 juta per bulan. Mereka pikir upah kami sekira Rp 4 juta ke atas per bulan,” kata sumber.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain upah yang minim masih ada potongan-potongan terhadap upah yang diterima.

Dikatakan sumber, guru di sini umumnya tidak berani bersuara atau protes karena statusnya yang kontrak per tahun. Kalau protes takut tahun depan tidak dipanggil untuk mengajar atau jam mengajarnya dikurangi.

“Perguruan ini sesuka hatinya untuk mengurangi jam mengajar guru terutama guru yang mau kritik,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, Makmur Malau, S.H., selaku kuasa hukum salah satu guru yang sudah puluhan tahun mengajar di SMA Methodist Tanjung Morawa tetapi terus ditetapkan sebagai guru kontrak dengan puluhan kali kontrak berulang tiap tahun dengan surat perjanjian atau kesepakatan kerja bersama yang tidak mengacu pada UU Tenaga Kerja serta upah di bawah UMR, menyatakan telah melaporkan permasalahan itu ke Disnaker Sumut.

Pihak Disnaker Sumut pada 8 April 2026 melalui Rijani Sianturi dan Dimpos Nainggolan menyebut sesuai Peraturan Pemerintah RI no 35 tahun 2021, Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia termasuk kategori usaha mikro yang tidak mewajibkan penerapan upah berdasarkan UMR.

Yayasan atau sekolah itu disebut usaha mikro walau tenaga kerjanya menurut informasi lebih dari 40 orang dan uang sekolahnya cukup mahal. Uang sekolah yang mahal tidak selaras dengan upah kepada gurunya.

Dikatakan Makmur Malau, S.H., tujuan negara salah satunya untuk mensejahterakan seluruh masyarakatnya dan semua usaha harusnya sejalan dengan tujuan negara untuk mensejahterakan karyawan atau tenaga kerjanya tapi dengan upah tersebut dipastikan guru guru di sana tidak sejahtera.

Baca Juga:  Di Tengah Maraknya Perselingkuhan, Film Sampai Titik Terakhirmu Hadir Tampilkan Cinta Tulus dan Kesetiaan

“Sementara informasi yang saya terima ada sekolah yang menetapkan uang sekolah yang lebih rendah dari yang ditetapkan SMA Methodist Tanjung Morawa upah gurunya lebih tinggi. Pihak Disnaker Sumut mengakui bahwa salinan surat perjanjian atau kesepakatan bersama harus diberikan kepada para pihak dan guru swasta termasuk tenaga kerja dan surat perjanjian kerja harus mengacu kepada UU Tenaga Kerja namun pihak Disnaker selaku pengawas di bidang ketaatan terhadap UU Tenaga Kerja tidak menentukan sikap atas dugaan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja oleh pihak Yayasan itu sehingga menimbulkan kesan dugaan pelanggaran UU Tenaga Kerja hal yang biasa dan bukan urusan mereka serta tidak signifikan untuk ditindak dalam upaya perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Lanjut Makmur Malau yang menjabat Direktur Kantor Hukum Gotong Royong yang dikenal dengan sebutan Advokat pembela Rakyat Jelata (Rakjel) itu,terkait status guru swasta di SMA Methodist Tanjung Morawa yang tetap tenaga kontrak dengan kontrak berulang tiap tahun tanpa pengangkatan sebagai guru tetap maka kalau tidak dilakukan tindakan oleh pihak terkait itu akan menjadi awan gelap bahwa guru swasta di sana tidak akan memiliki masa depan atau kesejahteraan.

Penghapusan Satminkal klien kami sebagai bukti ancaman yang mungkin akan berulang kepada guru lain di Perguruan itu jika pihak terkait tidak melakukan pengusutan atas dugaan berbagai pelanggaran di Perguruan itu.

Bila Satminkal terhapus maka guru tersebut tidak akan terdaftar di Dapodik sehingga tidak akan ada peluang untuk meningkatkan prestasi ataupun menikmati fasilitas lain yang disediakan negara dalam mensejahterakan guru.

Sementara pihak Yayasan Nahesjoen yang disebut pimpinan Yayasan, Welson Siur menurut informasi Pembina Perguruan dan Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa Resien yang didatangi ke Perguruan Methodist Tanjung Morawa pada Rabu (20/5/2026) untuk konfirmasi tatap muka tidak berhasil karena ketiganya tidak berada di tempat dan sekurity beritahu untuk ketemu harus buat janji dulu. (Nikson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Apa Itu Trading Futures? Memahami Cara Kerja dan Peluangnya di Pasar Global
Resmikan Kerja Sama dengan Kejari Samarinda, BRI Finance Perkuat Tata Kelola GCG
Gubernur Bobby Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo
Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?
PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Rp143,09 Miliar, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan dan Program Prioritas Presiden Prabowo
Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Gubsu Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:06 WIB

Apa Itu Trading Futures? Memahami Cara Kerja dan Peluangnya di Pasar Global

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Resmikan Kerja Sama dengan Kejari Samarinda, BRI Finance Perkuat Tata Kelola GCG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:57 WIB

Gubernur Bobby Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:21 WIB

Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?

Berita Terbaru