Medan, Postsumatera.id – BPK RI Auditorat Utama Keuangan Negara VII pada tanggal 30 Agustus 2024 menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi tahun 2021 s/d semester I tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumut dan Jakarta.
Menurut sumber, pada pemeriksaan di PTPN II sekarang PTPN I Regional 1 BPK RI menemukan temuan lebih bayar sekira Rp.8.271.191.768,56 atas pembayaran sucses fee jasa advokad dan biaya lain jasa Advokat sebesar Rp.2.840.300.000,00.
PTPN 2 (PTPN I Regional I) telah membayarkan sebanyak Rp.11.294.583.552,30 atas tiga perkara dimana PTPN II memposisikan diri sebagai terbanding/tergugat perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut BPK pembayaran sukses fee Rp.11 milliar lebih itu dihitung PTPN II berdasarkan persentase sukses fee dari nilai aset dengan mengalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per M2 dan luasan (M2) seluruhnya sesuai dengan bukti alas hak yang diterbitkan TUN, padahal jika melihat kerugian yang dituntut /diperkarakan, hanya sebahagian dari luasan yang digugat yang tertuang pada alas hak dengan perhitungan sukses fee Rp.3.023.281.763,74 sehingga terjadi kelebihan bayar Rp 8.271.191.768,56.
BPK RI juga menemukan bahwa PTPN II melakukan pembayaran biaya lain jasa Advokat yang tidak didukung bukti memadai dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.2.840.300.000,00.
Dalam pelaksanaan penanganan perkara, Tim Advokad membutuhkan biaya lainnya. Biaya itu telah dituangkan dalam kontrak sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan menjadi beban PTPN II ,namun standar biayanya tidak diatur dalam PKSJKH.
Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggung jawaban pembayaran biaya lainnya, penanganan perkara menunjukkan bahwa terdapat biaya senilai Rp.2.849.300.000,00 tidak didukung dengan bukti pendukung.
BPK RI juga menemukan kantor hukum tidak didukung kualifikasi administrasi yang memadai dan penetapan Monthly Base tidak berdasar .Surat Keputusan (SK) Direksi PTPN II no.Dir/Kpts/59/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pedoman Barang dan Jasa (PBJ) menyatakan bahwa pengadaan jasa Konsultan Hukum dilakukan dengan skema pengadaan langsung yang tidak perlu didukung dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan proses pengadaan diluar aplikasi Integrated Procucement System (IPS) sementara pedoman PBJ mewajibkan Advokat yang ditunjuk tetap memenuhi persyaratan kualifikasi seperti administrasi /legalitas, teknis dan kemampuan keuangan serta klasifikasi. Legalitas yang wajib dimiliki oleh calon rekanan /penyedia seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ),Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) atau dokumen lain yang sejenis.
PTPN II sejak tahun 2021 s/d semester I 2023 bekerjasama dengan beberapa kantor Advocad melalui Perjanjian Kerjasama Jasa dan Konsultan Hukum (PKSJKH) dimana berdasarkan PKSJKH, ruang lingkup pemberian pelayanan Jasa Advocad antara lain :
1. Memberikan nasihat hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas setiap permasalahan hukum yang diajukan oleh PTPN II baik perkara pidana, perdata, TUN dan ketenaga kerjaan.
2. Memberikan bantuan dan pendampingan hukum dalam hal terjadi ya sengketa antara PTPN II yang menyangkut perkara pidana, perdata, TUN, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) baik di dalam maupun di luar persidangan.
3. Pemberian jasa Advocad lainnya seperti Legal Opinion, Legal Drafting, penyusunan Draft Kontrak, Jasa Pengurusan Perizinan dan Jasa Pengurusan Alas Hak.
Pimpinan PTPN I Regional I yang disurati untuk konfirmasi tatap muka pada tanggal 26 November 2025 untuk meminta tanggapan apa dasar pemilihan Jasa Advocad tidak sesuai ketentuan PBJ dan Penunjukan Langsung serta apakah kelebihan pembayaran senilai Rp.8 milliar lebih itu telah dikembalikan sesuai ketentuan masa pengembalian dan tanggapan temuan biaya lebih Rp 2 milliar lebih yang tidak sesuai ketentuan,namun hingga berita ini dikirim pihak PTPN I Regional I tidak menanggapinya.
Bahkan Ganda Wiatmaja yang disebut Kabag Hukum PTPN II kala itu dan Humas PTPN I Regional I Rahmat Kurniawan ,di konfirmasi melalui pesan Wa dan dikontak beberapa kali melalui saluran HP tidak merespon.
Hingga berita ini dikirim belum diketahui apakah kelebihan bayar itu telah dikembalikan dan apakah biaya lainnya jasa Advocad itu diketahui Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi








