Post Sumatera                            Satreskoba Polres Nias Selatan Ciduk 2 Orang Pria saat Transaksi Narkoba

 

Satreskoba Polres Nias Selatan Ciduk 2 Orang Pria saat Transaksi Narkoba

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan tangkap 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Selasa (15/10/2024) lalu.

Sesuai informasi dari grup WhatsApp “Humas Polres Nisel,” Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba IPTU Ady Susanto Perlindungan Gari, S.H., menerangkan bahwa kedua tersangka adalah warga Kelurahan Pasar Telukdalam, berinisial G alias Ama Elin (40) dan MW alias Ama Michael (30).

“Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober tahun 2024, sekira pukul 23.45 WIB, personel kita dari satuan Narkoba menerima informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian personel kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan sekira pukul 00.20 WIB melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seseorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang Ady Gari.

Dari terduga pelaku telah disita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 unit handphone merk Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat.

Untuk diketahui, bahwa kedua tersangka dan termasuk barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan
Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional
FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi
Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas
660 PPPK Tahap II Non Optimalisasi Kemenag Sumut Terima SK Pengangkatan
Makmur Malau, S.H : Kasus Perusakan Kantin di Dukcapil Deli Serdang Berproses, Besok Kadis Dipanggil Penyidik Polresta Deli Serdang
Kadis Dukcapil Deli Serdang Terkesan Sombong, Kantor Hukum Gotong Royong Minta DPRD Deli Serdang RDP dengan Kadis
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Dua Siswa MAN 1 Palas Raih Juara di Ajang Kompetisi Alef Education Tingkat Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

FKSM Akan Laporkan Kajari Tanjung Balai ke Kejagung Soal Dugaan Mengendapnya Penyidikan Dana Hibah KPUD, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

Berita Terbaru