Nias Selatan, Postsumatera.id – Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan tangkap 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Selasa (15/10/2024) lalu.
Sesuai informasi dari grup WhatsApp “Humas Polres Nisel,” Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba IPTU Ady Susanto Perlindungan Gari, S.H., menerangkan bahwa kedua tersangka adalah warga Kelurahan Pasar Telukdalam, berinisial G alias Ama Elin (40) dan MW alias Ama Michael (30).
“Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober tahun 2024, sekira pukul 23.45 WIB, personel kita dari satuan Narkoba menerima informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian personel kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan sekira pukul 00.20 WIB melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seseorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang Ady Gari.
Dari terduga pelaku telah disita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 unit handphone merk Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat.
Untuk diketahui, bahwa kedua tersangka dan termasuk barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Harpendik Waruwu)