Satreskoba Polres Nias Selatan Ciduk 2 Orang Pria saat Transaksi Narkoba

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan tangkap 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Selasa (15/10/2024) lalu.

Sesuai informasi dari grup WhatsApp “Humas Polres Nisel,” Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba IPTU Ady Susanto Perlindungan Gari, S.H., menerangkan bahwa kedua tersangka adalah warga Kelurahan Pasar Telukdalam, berinisial G alias Ama Elin (40) dan MW alias Ama Michael (30).

“Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober tahun 2024, sekira pukul 23.45 WIB, personel kita dari satuan Narkoba menerima informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian personel kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan sekira pukul 00.20 WIB melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seseorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang Ady Gari.

Dari terduga pelaku telah disita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 unit handphone merk Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat.

Untuk diketahui, bahwa kedua tersangka dan termasuk barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Tegur PLN Sumut, Gubsu Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu
Timnas U 19 Menang Atas Timor Leste, Gubernur Bobby : Kalau Orang Medan bilang Ribak Sude
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism
Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Gubsu Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:38 WIB

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 8 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tegur PLN Sumut, Gubsu Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Timnas U 19 Menang Atas Timor Leste, Gubernur Bobby : Kalau Orang Medan bilang Ribak Sude

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:09 WIB

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism

Berita Terbaru