Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal

Politik

Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

badge-check

Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah Perbesar

Medan, Postsumatera.idPada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang ancaman pidana Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.

Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik.

“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi Kepala Daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000.

“Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya.

 

Reporter : Nikson Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawaslu Sumut Kolaborasi Kelompok Cipayung, Kolega & Media Awasi Netralitas ASN Tolak Politik Uang di Simalungun

3 November 2024 - 22:38 WIB

Saut Boangmanalu: Kebhinekaan Mutlak Dijaga Pasca Pilkada Sumut

1 November 2024 - 13:26 WIB

Bawaslu Sumut Dorong Partisipatif Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024

27 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu

26 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Ratusan Emak emak Deklarasi Dukung Ridha-Rani

25 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Post Popular Daerah