Post Sumatera                            Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

 

Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.idPada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang ancaman pidana Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.

Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.

Baca Juga:  Memastikan Dukungan Administrasi, Bawaslu Sumut Lakukan Penguatan Kesekretariatan

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi Kepala Daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000.

“Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya.

 

Reporter : Nikson Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bawaslu Sumut Kolaborasi Kelompok Cipayung, Kolega & Media Awasi Netralitas ASN Tolak Politik Uang di Simalungun
Saut Boangmanalu: Kebhinekaan Mutlak Dijaga Pasca Pilkada Sumut
Bawaslu Sumut Dorong Partisipatif Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu
Ratusan Emak emak Deklarasi Dukung Ridha-Rani
Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Ekstra Pilkada Lawan Kotak Kosong
Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI, KIP & Akademisi
Resmikan Kampung Pengawasan, Bawaslu Mengajak Masyarakat Terlibat Dalam Pengawasan Partisipatif
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 22:38 WIB

Bawaslu Sumut Kolaborasi Kelompok Cipayung, Kolega & Media Awasi Netralitas ASN Tolak Politik Uang di Simalungun

Jumat, 1 November 2024 - 13:26 WIB

Saut Boangmanalu: Kebhinekaan Mutlak Dijaga Pasca Pilkada Sumut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Bawaslu Sumut Dorong Partisipatif Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Ratusan Emak emak Deklarasi Dukung Ridha-Rani

Berita Terbaru