Post Sumatera                            10 Tahun Buron, Tim Tabur Kejatisu Ringkus Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

 

10 Tahun Buron, Tim Tabur Kejatisu Ringkus Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada, Kamis(16/10/25) malam, sekira pukul 23.10 WIB, di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi,SH,MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.
Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan  melakukan perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam keterangannya menyampaikan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“ Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.

Baca Juga:  Suku Bunga AS Turun, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp2 Miliar Lagi?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

EVP KAI Daop 8 Surabaya Sapa Pelanggan untuk Tunjukkan Empati atas Keterlambatan KA
KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia
Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas
Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api
KAI Hadirkan Dua Lintas Layanan LRT Jabodebek untuk Perkuat Mobilitas dan Konektivitas Kawasan Jabodebek
KAI Daop 1 Jakarta Dukung Tingkatkan Kompetensi Petugas Perlintasan yang Dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten
Kapuspenkum Kejagung RI : Literasi Hukum dan Etika Digital Demi Kebebasan Berekpresi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

EVP KAI Daop 8 Surabaya Sapa Pelanggan untuk Tunjukkan Empati atas Keterlambatan KA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:53 WIB

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:56 WIB

Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api

Berita Terbaru