Post Sumatera                            2 Oknum PNS Tapteng Diboyong ke Mobil Tahanan Kejati Sumut

 

2 Oknum PNS Tapteng Diboyong ke Mobil Tahanan Kejati Sumut

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menerapkan dan menahan 2 tersangka terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, dua tersangka yang ditahan adalah HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).

“Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  Dari Mushola Terlantar ke Pusat Peradaban, Kisah Inspiratif Ustadz Soleh dan Inovasi “Jajan Berkah” di Pakpak Bharat

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adre menambahkan, setelah dilakuka pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum
Gubsu Berharap Peringatan Isra Mikraj  Menjadi Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN
Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
Polresta Deli Serdang Panggil Plt Kadis Dukcapil, Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Perusakan Secara Bersama Kantin
Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers
248 SK Penugasan Kepsek Diserahkan, Gubsu : Jangan Ada Pungli
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:29 WIB

Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:56 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:48 WIB

Gubsu Berharap Peringatan Isra Mikraj  Menjadi Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:39 WIB

Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

Berita Terbaru