Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprovsu Alamak, Bak Penampungan Limbah PT Juin Shin di Segel Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Audit BPK Tahun 2024, Ada Temuan Rp.101 M Lebih di Dinas PUPR Prov Sumut Lima Hari Sekolah  Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua Terima Kunker Komisi II DPR RI, Gubernur Sumut Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria

News

Polres Taput Musnahkan 270 Knalpot Brong Hasil Penindakan

badge-check

Polres Taput Musnahkan 270 Knalpot Brong Hasil Penindakan Perbesar

Taput, Postsumatera.id – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, memusnahkan barang bukti berupa knalpot brong sepeda motor hasil penyitaan selama rajia rutin 3 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Taput.

Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan di terminal madya Tarutung, Sabtu (21/9/2024), dihadiri perwakilan Sub Denpom Tarutung Peltu T Sitanggang, Ketua LADN Taput Maslan Sinaga, Perwakilan Kementerian Perhubungan M Sitmueang dan
Personel Satuan Lantas Polres Taput.

Kapolres Taput menyampaikan, bahwa yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang disita dari pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, atau yang dikenal sebagai knalpot brong dengan jumlah 270 unit.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghilangkan keresahan warga.

Kapolres Taput menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sebagai tindakan sesaat melainkan bagian dari program rutin untuk yang telah berlangsung selama kurun waktu 3 bulan.

“Kita mengharapkan situasi berkendara dapat menjadi lebih kondusif dan aman bagi semua pengguna jalan di daerah Taput,” ujar AKBP Ernis Sitinjak.

Seluruh knalpot brong yang disita diletakkan di atas aspal lalu dilindas dengan menggunakan alat berat penggilas yang sudah disiapkan. (Bisnur Sitompul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumut Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprovsu

4 Juli 2025 - 23:13 WIB

Alamak, Bak Penampungan Limbah PT Juin Shin di Segel

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

3 Juli 2025 - 21:49 WIB

Audit BPK Tahun 2024, Ada Temuan Rp.101 M Lebih di Dinas PUPR Prov Sumut

3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Lima Hari Sekolah  Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

3 Juli 2025 - 20:19 WIB

Post Popular News