Menu

Mode Gelap
Forwaka Sumut Kawal Supremasi Hukum di Sumatera Utara Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar

Daerah

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Taput

badge-check

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diringkus Polres Taput Perbesar

Taput, Postsumatera.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput.

Ketiga pelaku yang diringkus, yakni inisial TH (46) warga Desa Hapoltahan, kecamatan Tarutung, Taput, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46) warga desa Simamora, kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (26/9/2024), kepada wartawan mengatakan, tiga pelaku tersebut diamankan Selasa 24 September 2024, sekira pukul 18.10 WIB, disebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.

Sebelum diamankan, saat itu ST dan AS sedang bersama-sama duduk di ruangan studio tersebut. Polisi lalu mengintai dengan mengintip dari kaca luar.

Petugas kemudian memasuki ruangan studio, namun satu pelaku yakni AS langsung berlari ke kamar mandi, sedangkan ST tetap duduk ditempatnya.

Setelah digeledah, dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti, tetapi dari laci meja tempat duduk ST ditemukan barang bukti ganja tersimpan.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekannya inisial TH. Petugas lalu memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli.

Sekira setengah jam kemudian, TH tiba di lokasi dan akhirnya turut diamankan. Ternyata pelaku TH ini merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Setelah mereka diboyong ke polres lalu mereka di periksa. Hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan dia mengakuinya.

“TH juga mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari kecamatan Balige kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Jalan Balige, Rambung Merah, pangkalan angkot jurusan Tarutung – Balige,” ungkap Aiptu W Baringbing.

Lanjut Aiptu W Baringbing, untuk pelaku AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut, namun setelah dilakukan tes urine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dibalut kertas bon faktur, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 unit handphone warna hitam dan 1 bungkus kertas tiktak.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku guna mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. (Bisnur Sitompul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

13 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

13 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

7 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Post Popular Daerah