Medan, Postsumatera.id – Penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan bersama di areal Kantin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan tersebut, kuasa hukum korban resmi melaporkan penyidik dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Makmur Malau, S.H., saat ditemui di Medan pada Rabu, 20 Agustus 2026, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Bidpropam Poldasu pada 26 Juli 2026. Laporan ini ditujukan kepada penyidik Maruli Tua dan Kasatreskrim Kompol Marvel Stevanus yang menangani laporan kliennya, Fatmiyati (64), seorang wanita paruh baya yang menjadi korban perusakan.
Alasan Penghentian Dinilai Mengada-ada
Makmur mengaku terkejut atas keputusan Polresta Deli Serdang yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Terlebih lagi, pihak kepolisian tidak mengindahkan permohonan surat tanggal 24 Juni 2026 untuk melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh pelapor dan kuasa hukumnya.
“Penyidik tidak profesional karena tidak transparan. Alasan penghentian penyelidikannya karena disebut bukan tindak pidana berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan pemanfaatan lahan Pemkab harus mendapat izin kepala daerah (Bupati),” ujar Makmur.
Menurutnya, alasan tersebut mengada-ada dan dinilai menormalisasi tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa bangunan kantin tersebut bukanlah aset Pemkab, dan Fatmiyati mendirikannya menggunakan biaya sendiri atas izin serta perintah Kepala Dinas Dukcapil saat itu, Mahruzar.
Selama ini, korban tidak pernah diberitahu mengenai ketentuan izin bupati tersebut. Bahkan, Fatmiyati rutin membayarkan iuran harian sebesar Rp50.000 kepada pihak Dinas Dukcapil Deli Serdang. “Terkait Permendagri itu, itu adalah urusan internal Pemkab, bukan kesalahan klien kami,” tegas advokat yang dikenal vokal membela masyarakat kecil ini.
Kronologi Kasus dan Laporan yang Mangkrak
Kasus dugaan perusakan secara bersama ini bermula ketika Fatmiyati melaporkan Misran Sihaloho dkk. ke Polresta Deli Serdang, yang tercatat dengan nomor STTLP/B/919/IX/2025.
Namun, penyelidikan tersebut dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/655.b/VI/RES.1.10./2026/Satreskrim dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Akibat perusakan kantin tersebut, korban mengalami kerugian materil yang besar serta kehilangan sumber mata pencahariannya.
“Kami berharap Propam Poldasu segera memeriksa penyidik maupun Kasatreskrim Polresta Deli Serdang yang menangani perkara ini,” harap Makmur.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu, 19 Agustus 2026, penyidik Maruli Tua dan Kasatreskrim Marvel Stevanus tidak memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
Selain kasus perusakan, Fatmiyati melalui kuasa hukumnya sebelumnya juga telah melaporkan penyidik Vega Goni dan Kasatreskrim Marvel Stevanus ke Bidpropam Poldasu pada 23 Juli 2026.
Laporan tersebut dilayangkan karena kasus dugaan pencurian di areal Kantin Dukcapil mangkrak dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak pernah diberikan kepada korban selaku pelapor. (Nikson Sinaga)














