Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan maupun berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap beroperasi. Menurutnya, setiap kegiatan usaha dan investasi harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby saat menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti terkait persoalan usaha hiburan malam di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah Batangserangan, yang diduga melanggar ketentuan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).

Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian dengan tata ruang.

Bobby juga menegaskan pemerintah harus lebih berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan tidak boleh sembarangan memberikan izin untuk kembali beroperasi. Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak berarti mengabaikan aturan terkait perizinan, tata ruang, lingkungan maupun Kamtibmas.

“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Bobby selanjutnya meminta persoalan tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pangan dan kebijakan tata ruang yang berlaku.

Untuk mendukung proses penertiban, Bobby mendorong Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI agar seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Munajat di Tengah Bencana: Al Washliyah Memohon Keselamatan untuk Sumatera Utara

Terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.

Bobby menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan penegakan aturan secara tebang pilih dan setiap kegiatan usaha harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.

“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Tiorita menyampaikan laporan mengenai persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita, yang hadir bersama kepala OPD Kabupaten Langkat.

Tiorita berharap dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah Pemkab Langkat dalam memastikan kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Turut mendampingi Gubernur, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono, serta Dirut PT Pembangunan Prasarana Sumut (PPSU) Ferry Indra. rel/klip

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang
Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun
Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Gubernur Bobby Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
Wagub Sumut Dorong Penebangan Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Senin, 7 September 2026 - 19:39 WIB

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

Senin, 7 September 2026 - 17:53 WIB

Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang

Berita Terbaru