Medan, Postsumatera.id – Wassidik Ditreskrimum Poldasu tangani laporan penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan secara bersama kantin di areal Dukcapil Deli Serdang.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H., kuasa hukum korban Fatmiyati.
“Bidpropam Poldasu melalui surat tanggal 4 September 2026 mengatakan laporan pengaduan (Dumas) atas penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan secara bersama kantin di areal Dukcapil Deli Serdang ditangani Bagian Wassidik Ditreskrimum untuk suvervisi dan asistensi,” ujarnya.
Dikatakan Makmur Malau, S.H., kasus itu dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Deli Serdang pada 9 Juni 2026 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,karena tidak mendapatkan ijin Bupati sesuai Permendagri no 19 tahun 2016, yang mempersyaratkan pengelolaan lahan milik daerah dilaksanakan pengguna barang (Kadis) harus seijin Bupati.
“Bangunan kantin itu diakui bukan merupakan aset Pemkab. Dibangun Fatmiyati atas biaya sendiri dan disuruh serta disetujui Mahruzar Kadis Dukcapil saat itu,” kata Makmur.
“Klien kami gak tahu aturan itu dan tidak diberitahu. Aturan itu berlaku untuk internal mereka. Sebelum Misran Sihaloho Kadis Dukcapil yaitu Mahruzar dan Gustur, tidak ada keberatan atas pembangunan atau jualan di Kantin Dukcapil, hanya Misran Sihaloho yang larang jualan setelah beliau Kadis,” ungkap Makmur
Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advocat rakyat jelata itu menuding bahwa penghentian penyelidikan itu mengada ada.
“Penyidik tidak netral dan profesional. Kami menilai penghentian itu tidak sah. Itulah sebabnya kami buat laporan ke Bidpropam. Kami berharap laporan kami cepat diproses dan dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh korban pelapor dan kuasa hukum,” katanya.
“Laporan pengaduan ke Bidpropam, kami kirim tanggal 27 Juli 2026 dan sebelum surat Bidpropam Poldasu tanggal 4 September itu, Divpropam Mabes Polri tanggal 10 Agustus juga telah menjawab surat kami bahwa penghentian penyelidikan kasus ini akan ditangani Wassidik Poldasu. Selanjutnya Bidpropam Poldasu memberikan surat tanggal 4 September menyatakan bahwa laporan pengaduan /Dumas itu ditangani Wassidik Ditreskrimum Poldasu. Terkait laporan itu kami melaporkan penyidik Maruli Tua dan Kasatreskrim AKP Marvel Stevanus. Perusakan secara bersama itu terjadi tanggal 12 September 2025, pelapornya klien kami Fatmiyati selaku korban dan terlapor Misran Sihaloho, dkk dimana saat itu Misran Sihaloho menjabat Kadisdukcapil Deli Serdang,” ujar Makmur Malau.
Sementara itu sebelumnya Penyidik Maruli Tua dan AKP Marvel Stevanus Kasatreskrim Polresta Deli Serdang yang tangani dan hentikan kasus itu telah dikonfirmasi melalui saluran whatsapp namun tidak respon hingga berita ini diterbitkan. (Nikson Sinaga)












