Menu

Mode Gelap
Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut, Didukung Ratusan Jurnalis Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan Kredit Rp.23 M Sampai 30 Tahun Diduga Macet di Pengusaha Property Kuala Namu Tapi Data Masih Dirunut Bank Sumut, LP3 :  Kalau Bayi Lahir, Sudah Bisa Punya Anak Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya Dana Hibah 16,5 M Diduga Dikorupsi, KPU Tanjungbalai Digeledah Jaksa, Kajari : Upaya Paksa, Tersangka Estafet di Penyidikan

Daerah

Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang di Dor Polisi, Ternyata Sang Pacar

badge-check

Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang di Dor Polisi, Ternyata Sang Pacar Perbesar

Medan, postsumatera.id – Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap Edi Subayu alias Bayu (39), pelaku pembunuhan wanita bernama Risma Yunita (31) yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Tersangka Edi Subayu ditangkap di Kab Langkat. Dia membunuh kekasihnya itu karena kesal korban selalu minta dinikahi.

“Jadi antara pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial, Februari yang lalu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/2/2025).

Korban lantas meminta kepada pelaku agar segera menikahinya, namun pelaku belum bersedia sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Pada Kamis, tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia,” terang Gidion.

Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Jumat (21/3/2025) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Personel Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan adanya penemuan mayat  langsung kelokasi dipimpin Kanit Reskrimnya AKP Budiman dan Panit Opsnal Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi TKP.

Setelah itu, jasad korban Risma Yunita dievakuasi ke RS Bhayangkara Medanuntuk dilakukan autopsi.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Bayu dan sudah melarikan diri ke daerah Kabupaten Langkat.

Polisi lantas berangkat ke Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap Bayu. Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan pada saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka Bayu.

Selanjutnya, polisi membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis.

Barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu adalah 4 unit HP,  dompet, tas, baju, celana pendek, BH, sepeda motor, dan lain sebagainya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Samosir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

21 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

13 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

13 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

7 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Post Popular Daerah