Medan, postsumatera.id – Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap Edi Subayu alias Bayu (39), pelaku pembunuhan wanita bernama Risma Yunita (31) yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
Tersangka Edi Subayu ditangkap di Kab Langkat. Dia membunuh kekasihnya itu karena kesal korban selalu minta dinikahi.
“Jadi antara pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial, Februari yang lalu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/2/2025).
Korban lantas meminta kepada pelaku agar segera menikahinya, namun pelaku belum bersedia sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Pada Kamis, tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia,” terang Gidion.
Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya, Jumat (21/3/2025) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.
Personel Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan adanya penemuan mayat langsung kelokasi dipimpin Kanit Reskrimnya AKP Budiman dan Panit Opsnal Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi TKP.
Setelah itu, jasad korban Risma Yunita dievakuasi ke RS Bhayangkara Medanuntuk dilakukan autopsi.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Bayu dan sudah melarikan diri ke daerah Kabupaten Langkat.
Polisi lantas berangkat ke Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap Bayu. Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan pada saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka Bayu.
Selanjutnya, polisi membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis.
Barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu adalah 4 unit HP, dompet, tas, baju, celana pendek, BH, sepeda motor, dan lain sebagainya. (Red)