Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang di Dor Polisi, Ternyata Sang Pacar

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, postsumatera.id – Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap Edi Subayu alias Bayu (39), pelaku pembunuhan wanita bernama Risma Yunita (31) yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Tersangka Edi Subayu ditangkap di Kab Langkat. Dia membunuh kekasihnya itu karena kesal korban selalu minta dinikahi.

“Jadi antara pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial, Februari yang lalu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/2/2025).

Korban lantas meminta kepada pelaku agar segera menikahinya, namun pelaku belum bersedia sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Pada Kamis, tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia,” terang Gidion.

Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Jumat (21/3/2025) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:  Polres Samosir dan Tim SAR Temukan Dua Korban Tenggelam di Alur Tano Ponggol Pangururan 

Personel Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan adanya penemuan mayat  langsung kelokasi dipimpin Kanit Reskrimnya AKP Budiman dan Panit Opsnal Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi TKP.

Setelah itu, jasad korban Risma Yunita dievakuasi ke RS Bhayangkara Medanuntuk dilakukan autopsi.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Bayu dan sudah melarikan diri ke daerah Kabupaten Langkat.

Polisi lantas berangkat ke Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap Bayu. Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan pada saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka Bayu.

Selanjutnya, polisi membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis.

Barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu adalah 4 unit HP,  dompet, tas, baju, celana pendek, BH, sepeda motor, dan lain sebagainya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait
Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran
RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Bidpropam Poldasu Respon Dumas Kasus Dugaan Pencurian di Kantin Dukcapil Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:23 WIB

Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran

Rabu, 16 September 2026 - 09:18 WIB

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Senin, 14 September 2026 - 18:54 WIB

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 September 2026 - 18:02 WIB

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 Sep 2026 - 18:54 WIB