Menu

Mode Gelap
Diduga Korupsi Dana Desa, GMDS Tuntut Penjarakan Kades Tanjung Garbus Satu dan Copot Kadis PMD Deli Serdang Sepekan di Arena MTQ ke 58 Kota Medan, Pojok PBB Raup Rp.260 Juta Lebih Dugaan Korupsi Pengadaan Ribuan Kacamata Baca & Lebih Bayar JKN Dinkes Sumut Dalam Proses Telaah Kejatisu Gara – Gara Administrasi Tak Tuntas, Cekcok Sengit Antara Nasabah & Manager Marketing BSI Jalan S Parman Tak Terelakkan Terancam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Koko Syahputra Lapor ke Polda Sumut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Petugas Kebersihan di Kecamatan Medan Polonia Masuk ke Ranah Hukum

Daerah

Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang di Dor Polisi, Ternyata Sang Pacar

badge-check

Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang di Dor Polisi, Ternyata Sang Pacar Perbesar

Medan, postsumatera.id – Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap Edi Subayu alias Bayu (39), pelaku pembunuhan wanita bernama Risma Yunita (31) yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Tersangka Edi Subayu ditangkap di Kab Langkat. Dia membunuh kekasihnya itu karena kesal korban selalu minta dinikahi.

“Jadi antara pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial, Februari yang lalu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/2/2025).

Korban lantas meminta kepada pelaku agar segera menikahinya, namun pelaku belum bersedia sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Pada Kamis, tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia,” terang Gidion.

Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Jumat (21/3/2025) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Personel Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan adanya penemuan mayat  langsung kelokasi dipimpin Kanit Reskrimnya AKP Budiman dan Panit Opsnal Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi TKP.

Setelah itu, jasad korban Risma Yunita dievakuasi ke RS Bhayangkara Medanuntuk dilakukan autopsi.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Bayu dan sudah melarikan diri ke daerah Kabupaten Langkat.

Polisi lantas berangkat ke Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap Bayu. Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan pada saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka Bayu.

Selanjutnya, polisi membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis.

Barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu adalah 4 unit HP,  dompet, tas, baju, celana pendek, BH, sepeda motor, dan lain sebagainya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Korupsi Dana Desa, GMDS Tuntut Penjarakan Kades Tanjung Garbus Satu dan Copot Kadis PMD Deli Serdang

29 April 2025 - 21:20 WIB

Terancam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Koko Syahputra Lapor ke Polda Sumut

25 April 2025 - 07:04 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

23 April 2025 - 23:58 WIB

Oknum Pengurus Partai PKB Sumut Dituding Gunakan Uang Bantuan dari Kesbangpol Sumut Untuk Keperluan Pribadi – Laporan Fiktif Tahunan

22 April 2025 - 10:15 WIB

Sempat Melakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Noakhi Bulolo

21 April 2025 - 14:18 WIB

Post Popular Hukum & Kriminal