Salah Satu Dari Enam Orang Hasil OTT KPK di Madina Kadis PUPR Sumut Topan O Ginting

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,PostSumatera.id – Enam orang yang diamankan Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun lima orang tersangka dalam OTT ini antara lain Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Dalam konfrensi Pers Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada 2 (dua) kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis malam tanggal 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.

1. Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

2. Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

Baca Juga:  Proyek KDM PTPN 2  'Merugi' Rp.1,250 M

a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 pemberi dan 3 lainnya sebagai penerima,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, (28/6/2025).

Sebelumnya, KPK menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, satu orang di antaranya belum ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan dan bukti yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menjerat orang tersebut.

“Jadi yang satu orangnya itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan- perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku. Jadi, sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Asep.

Atas operasi tersebut, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : red/rel
Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru