Post Sumatera                            KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru

 

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bawah jembatan / Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.

Kolaborasi dengan Pemda Lebak dan Aparat Gabungan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait. Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.

Upaya Menjaga Keselamatan dan Aset Perusahaan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  ‘Sengkarut’ Proses Hukum Bripka AHS di Perdagangan Sisik Trenggiling, Balai Gakkum Kemenhut Sumut Bilang P21, Kajari Bilang Belum Terima Berkas

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Ixfan.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA

Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya dalam mendukung tujuan Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.

Dengan adanya penertiban ini, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Sekolah Gratis di Sumut, Akademisi :  Langkah Gubernur Bobby Lahirkan SDM Unggul
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%
BRI Gunung Sahari Region 6 Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Energy Pratama Solusindo
BRI Gunung Sahari Region 6 Perluas Kolaborasi Strategis Bersama Manajemen Rumah Sakit Husada
Luxcamp Dieng by Horison Tawarkan Indahnya Menginap di Atas Awan
Perlintasan Sebidang no 3 Jalan Ketintang Surabaya Diperbaiki, Pengendara Supaya Antisipasi
KAI Raih Penghargaan “Outstanding National Transportation Provider” dalam Indonesia Kita Awards 2025
Tenun Persahabatan: Merajut Warisan India dan Indonesia dalam Heritage Threads
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:37 WIB

Sekolah Gratis di Sumut, Akademisi :  Langkah Gubernur Bobby Lahirkan SDM Unggul

Senin, 17 November 2025 - 13:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

BRI Gunung Sahari Region 6 Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Energy Pratama Solusindo

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

BRI Gunung Sahari Region 6 Perluas Kolaborasi Strategis Bersama Manajemen Rumah Sakit Husada

Senin, 17 November 2025 - 08:21 WIB

Luxcamp Dieng by Horison Tawarkan Indahnya Menginap di Atas Awan

Berita Terbaru