Post Sumatera                            Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

 

Serobot Tanah Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kec. Kuala Kab. Langkat berinisial W atas dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at (26/9/2025).

Menurut pengakuan Sugianto, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu saat ia tidak berada dilahan miliknya.

Ia mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarga Sugianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan,” kata Sugianto.

Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.

“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaan nya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu,” ungkapnya.

Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

“Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu karena penghujung jalan tersebut sungai, diduga kepala desa berancana melakukan galian C tanpa ijin di sungai dengan melintasin jalan tanah warga ,” ungkapnya.

Tak hanya tanah miliknya, tanah milik kakak Sugianto pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa tersebut tanpa ada ijin kepada kakaknya.

Atas permasalahan itu, Sugianto kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.

“Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya,” tutup Sugianto.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Perkecil Kesenjangan Digital, Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City
Didampingi Gubsu, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Kepala MAN Labuhanbatu Raih Indonesian Inspire Award 2025
LBH Medan Tuding Perpol No. 10 / 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK
Atur Perjalanan Akhir Tahun Lebih Ringan, Cek Dana Fleksibel dari BRI Finance
Perluas Ekspansi di Usia 42 Tahun, BRI Finance Buka Kesempatan Karir
Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:36 WIB

Perkecil Kesenjangan Digital, Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:40 WIB

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:56 WIB

Didampingi Gubsu, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kepala MAN Labuhanbatu Raih Indonesian Inspire Award 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:46 WIB

LBH Medan Tuding Perpol No. 10 / 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru