Kajari Binjai Pimpin Langsung Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, Postsumatera.id – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH., M.Hum terjun langsung pimpin penggeledahan dikantor dinas PUPR Pemko Binjai di Jalan MT Haryono No.8 Kec. Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan dimulai dari jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB siang.

“Pengeledahan dimulai dari jam 10:00 pagi dan sampai 12 Siang diruangan PUPR yang disaksikan Sekretaris dan 2 Kabidnya serta Camat setempat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam di dampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dibantu Pengamanan dari Polres Binjai,” ungkapnya.

Noprianto menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUPR Kota Binjai yang menyeret Plt Kepala Dinas PUTR.

“Tujuan Pengeledahan ini untuk menemukan & mengumpulkan Barang Bukti yang berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DBH Sawit TA 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai supaya prosesnya Penyidikannya cepat dan Lancar demi Penegakan Hukum,” kata Noprianto.

Baca Juga:  Tinjau Reservoir Tirtanadi Cabang Samosir,Gubernur Sumut Akan Tingkatkan Kualitas Air Bersih untuk Masyarakat

Hasil penggeledahan tersebut, sambung Noprianto, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait 12 perkara dugaan korupsi DBH Sawit.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan,” sambungnya.

Noprianto mengatakan terkait penggeledahan ini sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

“Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Sumut : Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan
Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat
Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Sumut : Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Berita Terbaru