Post Sumatera                            Makmur Malau, S.H : Kasus Perusakan Kantin di Dukcapil Deli Serdang Berproses, Besok Kadis Dipanggil Penyidik Polresta Deli Serdang

 

Makmur Malau, S.H : Kasus Perusakan Kantin di Dukcapil Deli Serdang Berproses, Besok Kadis Dipanggil Penyidik Polresta Deli Serdang

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Makmur Malau, S.H. Direktur Kantor Hukum Gotong Royong selaku Kuasa Hukum Fatmiyati memberitahukan bahwa laporan pengaduan pada Jumat 12 September 2025 atas dugaan perusakan secara bersama kantinnya di Polresta Deli Serdang sedang berproses.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyidik telah mengundang Misran Sihaloho Kadis Dukcapil Deli Serdang untuk hadir pada Jumat 24 Oktober 2025 di Polresta untuk klarifikasi.

Terkait laporan ini pelapor adalah Fatmiyati selaku pemilik kantin dan Misran Sihaloho dengan kawan kawan selaku terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat apresiasi atas kinerja Polresta Deli Serdang atas kemajuan laporan klien kami rakyat kecil yang mengalami kerugian sekira 50 juta rupiah dan hilang mata pencahariannya akibat perusakan itu dimana klien kami sudah tidak jualan lagi. Kami sangat berharap agar Polresta bekerja secara profesional sehingga kasus ini meningkat ke tahap penyidikan serta mengungkap para pelaku ataupun dalang di balik perusakan kantin itu,” ujar Makmur Malau, S.H. yang juga seorang tokoh nasionalis Sumatera Utara dan aktifis hukum bagi kaum rakyat jelata (Rakjel) yang tertindas.

Baca Juga:  Tim Barongsai Sumut Sumbang Emas Keempat Pada PON XXI 2024

Dijelaskan Makmur Malau, S.H., sebelumnya Fatmiyati (62) perempuan lansia warga Deli Serdang itu yang sumber kehidupannya dari hasil jualan itu dilarang untuk jualan lagi oleh Kadis Dukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho dengan alasan kantin yang dibangun Fatmiyati itu akan dibongkar dan didirikan bangunan lain.

Selain larangan jualan di kantin tersebut, Fatmiyati pun dilarang untuk jualan di areal lain Dukcapil Deli Serdang. Dalam beberapa kali pertemuan terpisah dengan pihak Dukcapil dan pihak Fatmiyati, Misran Sihaloho tetap pada keputusannya Fatmiyati tidak boleh jualan lagi dengan kompensasi Rp.3.000.000.

Merasa itu tidak berkeadilan Fatmiyati melakukan upaya agar dilakukan penyelesaian dengan baik baik, secara pribadi maupun lewat kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gotong Royong.

Tetapi upaya itu kandas karena di tengah upaya itu tiba-tiba terjadi dugaan perusakan secara bersama kantin yang dibangunnya sendiri itu, sehingga Fatmiyati didampingi kuasa hukumnya Makmur Malau, S.H melaporkan tindakan itu ke Polresta Deli Serdang.

Penulis :Nikson Sinaga

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Gerakan Hijau, PTPN I Bagikan Bibit Bambu di Rekkam Art Festival 2025
Direktur Utama KAI Tinjau Balai Yasa dan Dipo Manggarai, Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Sarana Jelang Nataru
Cara Membuat Target Keuangan Tahunan yang Tidak Sekadar Wacana
Transaksi Produk Komoditas PTPN Group Capai USD 2,3 Miliar di Trade Expo Indonesia 2025
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Nilai Tinggi dalam Survei Kepuasan Pelanggan
Krakatau Steel Selesaikan Pembayaran Utang Restrukturisasi Lebih Cepat, Kinerja Keuangan Terus Membaik
LRT Jabodebek Ajak 1.200 Santri Kenali Transportasi Publik dan Profesi di Baliknya
KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan KA untuk Normalisasi Jadwal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Gerakan Hijau, PTPN I Bagikan Bibit Bambu di Rekkam Art Festival 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Direktur Utama KAI Tinjau Balai Yasa dan Dipo Manggarai, Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Sarana Jelang Nataru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Cara Membuat Target Keuangan Tahunan yang Tidak Sekadar Wacana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Transaksi Produk Komoditas PTPN Group Capai USD 2,3 Miliar di Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:53 WIB

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Nilai Tinggi dalam Survei Kepuasan Pelanggan

Berita Terbaru