Bupati Deli Serdang Dimintai Evaluasi Kinerja kadis SDABMK Diduga langgar UU RI No.1 Tahun 1970

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Pos Sumatera

CV.Vantaztic Construction selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi, Kecamatan .Patumbak selaku Pemenang Proyek didinas PU SDBMK Kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .hasil Pantauan awak Media (28/10/2025).

Para Pekerja terlihat Saat bekerja tidak di lengkapi alat Pelindung diri (APD) yang Seharusnya diwajibkan .dilokasi tidak di temukan Pengawasan dari PPK dan Kontraktor

Diketahui CV.Vantaztic Constrution Memiliki Pekerjaan didinas tersebut dengan Nilai Paket RP.3.298,380,00,00 ,Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK selaku Pengawas di kegiatan tersebut .

Keselamatan Para Pekerja di dalam Suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama Sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor no 1 tahun 1970 tentang keselamatan .kerja Pasal 12 ,dimana terdapat 5 (lima kewajiban utama tenaga kerja dalam Penerapan K3 di tempat kerja ,antara Lain :

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-80 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi “Kereta Api dan Arsitektur” di Stasiun Solo Balapan

1.Memberi keterangan yang benar apabila diminta Pengawai Pengawas/Keselamatan kerja .

2.Menggunakan (APD) Alat Pelindung diri yang diwajibkan .

3.Memenuhi dan Menaati Semua Syarat – Syarat K3 yang harus di wajibkan

4.Meminta Pada Pengurus Agara dilaksanakan Semua Syarat – Syarat K3 yang diwajibkan .

5.Menyatakan Keberatan kerja di mana Syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan oleh ya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh Pengawai Pengawas dalam batas yang dapat diPertanggung jawabkan .

Saat dikonfirmasi kadis PU SDBMK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak Membalas (Bungkam ) (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB