Bupati Deli Serdang Dimintai Evaluasi Kinerja kadis SDABMK Diduga langgar UU RI No.1 Tahun 1970

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Pos Sumatera

CV.Vantaztic Construction selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi, Kecamatan .Patumbak selaku Pemenang Proyek didinas PU SDBMK Kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .hasil Pantauan awak Media (28/10/2025).

Para Pekerja terlihat Saat bekerja tidak di lengkapi alat Pelindung diri (APD) yang Seharusnya diwajibkan .dilokasi tidak di temukan Pengawasan dari PPK dan Kontraktor

Diketahui CV.Vantaztic Constrution Memiliki Pekerjaan didinas tersebut dengan Nilai Paket RP.3.298,380,00,00 ,Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK selaku Pengawas di kegiatan tersebut .

Keselamatan Para Pekerja di dalam Suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama Sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor no 1 tahun 1970 tentang keselamatan .kerja Pasal 12 ,dimana terdapat 5 (lima kewajiban utama tenaga kerja dalam Penerapan K3 di tempat kerja ,antara Lain :

Baca Juga:  Gubernur  dan DPRD Sumut Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

1.Memberi keterangan yang benar apabila diminta Pengawai Pengawas/Keselamatan kerja .

2.Menggunakan (APD) Alat Pelindung diri yang diwajibkan .

3.Memenuhi dan Menaati Semua Syarat – Syarat K3 yang harus di wajibkan

4.Meminta Pada Pengurus Agara dilaksanakan Semua Syarat – Syarat K3 yang diwajibkan .

5.Menyatakan Keberatan kerja di mana Syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan oleh ya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh Pengawai Pengawas dalam batas yang dapat diPertanggung jawabkan .

Saat dikonfirmasi kadis PU SDBMK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak Membalas (Bungkam ) (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru