Post Sumatera                            Bupati Deli Serdang Dimintai Evaluasi Kinerja kadis SDABMK Diduga langgar UU RI No.1 Tahun 1970

 

Bupati Deli Serdang Dimintai Evaluasi Kinerja kadis SDABMK Diduga langgar UU RI No.1 Tahun 1970

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Pos Sumatera

CV.Vantaztic Construction selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi, Kecamatan .Patumbak selaku Pemenang Proyek didinas PU SDBMK Kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .hasil Pantauan awak Media (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Pekerja terlihat Saat bekerja tidak di lengkapi alat Pelindung diri (APD) yang Seharusnya diwajibkan .dilokasi tidak di temukan Pengawasan dari PPK dan Kontraktor

Diketahui CV.Vantaztic Constrution Memiliki Pekerjaan didinas tersebut dengan Nilai Paket RP.3.298,380,00,00 ,Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK selaku Pengawas di kegiatan tersebut .

Keselamatan Para Pekerja di dalam Suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama Sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor no 1 tahun 1970 tentang keselamatan .kerja Pasal 12 ,dimana terdapat 5 (lima kewajiban utama tenaga kerja dalam Penerapan K3 di tempat kerja ,antara Lain :

Baca Juga:  Inilah Rekomendasi Universitas Swasta Terbaik di Kota Palembang

1.Memberi keterangan yang benar apabila diminta Pengawai Pengawas/Keselamatan kerja .

2.Menggunakan (APD) Alat Pelindung diri yang diwajibkan .

3.Memenuhi dan Menaati Semua Syarat – Syarat K3 yang harus di wajibkan

4.Meminta Pada Pengurus Agara dilaksanakan Semua Syarat – Syarat K3 yang diwajibkan .

5.Menyatakan Keberatan kerja di mana Syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan oleh ya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh Pengawai Pengawas dalam batas yang dapat diPertanggung jawabkan .

Saat dikonfirmasi kadis PU SDBMK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak Membalas (Bungkam ) (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi
Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar
Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028
Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati
Direktur Utama KAI Evaluasi Kinerja LRT Jabodebek: Keselamatan dan Keandalan Layanan Jadi Fokus Utama
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 11:35 WIB

Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi

Senin, 3 November 2025 - 03:12 WIB

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 November 2025 - 00:12 WIB

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Minggu, 2 November 2025 - 23:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar

Minggu, 2 November 2025 - 22:32 WIB

Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028

Berita Terbaru

News

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 Nov 2025 - 03:12 WIB

News

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Senin, 3 Nov 2025 - 00:12 WIB