Bupati Deli Serdang Dimintai Evaluasi Kinerja kadis SDABMK Diduga langgar UU RI No.1 Tahun 1970

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Pos Sumatera

CV.Vantaztic Construction selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi, Kecamatan .Patumbak selaku Pemenang Proyek didinas PU SDBMK Kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .hasil Pantauan awak Media (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Pekerja terlihat Saat bekerja tidak di lengkapi alat Pelindung diri (APD) yang Seharusnya diwajibkan .dilokasi tidak di temukan Pengawasan dari PPK dan Kontraktor

Diketahui CV.Vantaztic Constrution Memiliki Pekerjaan didinas tersebut dengan Nilai Paket RP.3.298,380,00,00 ,Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK selaku Pengawas di kegiatan tersebut .

Keselamatan Para Pekerja di dalam Suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama Sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor no 1 tahun 1970 tentang keselamatan .kerja Pasal 12 ,dimana terdapat 5 (lima kewajiban utama tenaga kerja dalam Penerapan K3 di tempat kerja ,antara Lain :

Baca Juga:  Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028

1.Memberi keterangan yang benar apabila diminta Pengawai Pengawas/Keselamatan kerja .

2.Menggunakan (APD) Alat Pelindung diri yang diwajibkan .

3.Memenuhi dan Menaati Semua Syarat – Syarat K3 yang harus di wajibkan

4.Meminta Pada Pengurus Agara dilaksanakan Semua Syarat – Syarat K3 yang diwajibkan .

5.Menyatakan Keberatan kerja di mana Syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan oleh ya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh Pengawai Pengawas dalam batas yang dapat diPertanggung jawabkan .

Saat dikonfirmasi kadis PU SDBMK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak Membalas (Bungkam ) (Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Reska Catering Siap Dukung Ajang Internasional KTT D-8 Tahun 2026
Dukung Keselamatan Kerja dan Operasional, Daop 9 Jember Selenggarakan Pelatihan P3K
Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif
KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026
Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”
Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen
Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ
Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:38 WIB

Reska Catering Siap Dukung Ajang Internasional KTT D-8 Tahun 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dukung Keselamatan Kerja dan Operasional, Daop 9 Jember Selenggarakan Pelatihan P3K

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:40 WIB

Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”

Berita Terbaru