Deli Serdang – Post Sumatera.id
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di lingkungan Pemerintah Baik Pusat Maupun daerah ,Biasanya Selalu Menginformasikan Kepada Masyakarat Terkait Sumber Anggaran Pelaksana kegiatan ,Volume kegiatan dan lainya ,dengan Cara Memasang Papan informasi Kegiatan atau Papan Proyek Sebagai bentuk Keterbukaan kepada Masyarakat Sebagai Mana Tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP,Agar Masyarakat dapat Memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan ,Senin (15/12/20205)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lain halnya apa yang terjadi di kantor Kepala Desa Tanjung Gabus Kampung ,Kecamatan .Pagar Merbau ,kabupaten .Deli Serdang .,ketika ada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunanyaitu Untuk rehabilitasi Kantor Desa Tanjung Gabus Kampung,Kecamatan .Pagar Merbau .di kabupaten Deli Serdang .
Berdasarkan hasil Pantauan awak Media investigasi dilapangan Terlihat Kegiatan tersebut Sangat tidak adanya Transparan .
Dan Setiba kami di kantor tersebut kami ingin Mengkonfirmasi kepada Desa Ternyata Kepala desa Tidak ada dikantor dan awak Media konfirmasi kepada desa Melalui WhatsApp tidak Merespon (Rais )









