Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang ancaman pidana Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.

Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik.

“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.

Baca Juga:  Pomparan Siraja Lumbantobing Sepakat Dukung JTP-DENS di Pilkada 2024

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi Kepala Daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000.

“Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya.

 

Reporter : Nikson Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dr Sugiat Santoso : Rusak Pondasi Demokrasi, Pembusukan Politik Harus Dihambat
Bawaslu Sumut Kolaborasi Kelompok Cipayung, Kolega & Media Awasi Netralitas ASN Tolak Politik Uang di Simalungun
Saut Boangmanalu: Kebhinekaan Mutlak Dijaga Pasca Pilkada Sumut
Bawaslu Sumut Dorong Partisipatif Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu
Ratusan Emak emak Deklarasi Dukung Ridha-Rani
Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Ekstra Pilkada Lawan Kotak Kosong
Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI, KIP & Akademisi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Dr Sugiat Santoso : Rusak Pondasi Demokrasi, Pembusukan Politik Harus Dihambat

Minggu, 3 November 2024 - 22:38 WIB

Bawaslu Sumut Kolaborasi Kelompok Cipayung, Kolega & Media Awasi Netralitas ASN Tolak Politik Uang di Simalungun

Jumat, 1 November 2024 - 13:26 WIB

Saut Boangmanalu: Kebhinekaan Mutlak Dijaga Pasca Pilkada Sumut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Bawaslu Sumut Dorong Partisipatif Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB