Diduga Dibunuh, LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Meninggalnya Jurnalis Medan Noco Saragih

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera – Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini Seorang jurnalis media online Nico Saragih (38 thn)/Korban, ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya pada Jumat, 5 September 2025 di Jalan PWS, Medan Petisah.

Diketahui tubuhnya penuh luka (Kepala, Dagu, Tangan dll). Hal ini menimbulkan adanya dugaan kekerasan/penyiksaan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan informasi Saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut Kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang

Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangan persnya nya diterima media ini, Sabtu (6/9/2025) mengatakan , seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.

“Menyikapi Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico juga memastikan jika apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya,” katanya.

Baca Juga:  Telkom AI Center Bali Gelar AI Connect Online Series Bahas Peran AI dalam Keberlanjutan Lingkungan dan Transformasi Digital

LBH Medan, lanjut Irvan, menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

Untuk itu LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya :

1. Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional.

2. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

 

Penulis berita : red/rel

  • Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
Saat Bisnis Bali Terus Berkembang, Oxygen.id Hadir dengan Solusi Digital
Lagi Cari AI Agent untuk CS Bisnis? Coba Ikut Demo Online Barantum
Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global
Tren Side Hustle Meningkat, Kemitraan Kuliner Mulai Dilirik sebagai Alternatif Penghasilan Tambahan
Oxygen.id Sapa Cirebon Lewat Talkxygen, Bahas Solusi Digital untuk Bisnis
Dupoin Futures Ungkap Alasan Harga Emas Berpotensi Turun ke Area Support 3.873

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:48 WIB

Saat Bisnis Bali Terus Berkembang, Oxygen.id Hadir dengan Solusi Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:47 WIB

Lagi Cari AI Agent untuk CS Bisnis? Coba Ikut Demo Online Barantum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:13 WIB

Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:05 WIB

International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global

Berita Terbaru