Diparkiran Plaza Medan Fair Kendaraan Drop-off Bayar Rp.5 Ribu,  Pengamat : Pengawasan Bapenda Medan Lemah Rawan Kebocoran PAD

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) semestinya digali dari berbagai sektor yang ada guna untuk menambah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dan berbagai sektor itu diantaranya seperti parkir, pajak hotel,restoran reklame daan lain sebagainya.

Namun sepertinya lain yang terjadi di Kota Medan, terkesan ada indikasi pembiaran dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, terhadap pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair. Pasalnya, setiap kendaraan yang masuk wilayah parkir di Plaza Medan Fair, meski hanya 2 menit hanya menurunkan penumpang (drop-of) sudah dikenakan beban parkir senilai Rp.5 ribu.
Salah seorang pengendara mobil, Fajar, warga Kota Medan, yang menjadi korban tarif parkir tersebut menyampaikan kekecewaanya. Betapa tidak, dirinya masuk parkir Plaza Medan Fair hanya menurunkan Istrinya untuk berbelanja. Kemudian tanpa parkir, Fajar langsung berjalan keluar area parkir, tapi begitu sampai di pintu keluar, dia dipaksa membayar uang parkir senilai Rp.5 Ribu, seperti yang tertera pada stroke parkir yang dikeluarkan dari mesin stroke pengelola parkir.
“Cuma dua menit aku masuk are parkir dan kuturunkan istiku, tapi aku langsng diwajibkan bayar parkir Rp. 5 ribu. Padahal ada aturannya kan? grace period itu gak berlalu di sini (Plaza Medan Fair). kalau dalam sehari ada 100 mobil dikali Rp.5 ribu, sudah berapa duitnya? dikalikan satu bulan berapa bulan? kok Pemko Medan diam saja?. Ada apa? atau apa ada?,” kata  Fajar kepada wartawan, Selasa, (31/4/26), dengan nada kesal.

Potensi Kebocoran PAD

Menyikapi persoalan tersebut, Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda dimintai tanggapannya mengatakan, Kalau kendaraan hanya masuk untuk drop-off lalu langsung keluar tapi tetap dikenakan tarif, itu bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Itu indikasi pelanggaran prinsip transparansi layanan publik.
Dalam praktik parkir modern lanjutnya, ada yang disebut grace period—10 sampai 15 menit tanpa biaya. Dalam kasus parkir di Plaza Medan Fair dimana praktik drof off tidak berlaku atau diabaikan, publik dirugikan secara sistematis.
“Masalahnya bukan berhenti di situ. Ketika tarif dipungut maksimal ke masyarakat, tapi disatu sisi pengawasan dari badan pendapatan daerah kota Medan lemah, justru di situlah potensi kebocoran PAD muncul. Kita tidak tahu berapa sebenarnya omzet parkir yang dilaporkan dan berapa yang tidak,” Sebutnya,Rabu (1/4/26).

Baca Juga:  Tangani Inflasi, Pemprov Sumut Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

Jangan Cuma Kejar Target

Menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah jika praktik ini terjadi berulang dan dibiarkan. Dalam konteks tata kelola perparkiran, pembiaran seperti ini bisa dibaca sebagai kegagalan pengawasan dari badan pendapatan (Bapenda) kota Medan, atau bahkan membuka ruang dugaan adanya ‘toleransi sistemik’ terhadap pelanggaran.
“Badan Pendapatan Daerah Kota Medan seharusnya tidak hanya mengejar target pajak parkir, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berjalan secara adil dan transparan serta akuntabel. Kalau tidak, yang terjadi adalah dua kerugian sekaligus: masyarakat dirugikan, dan PAD berpotensi bocor,” katanya.

Diam

Namun sayangnya, Sekretaris Bapenda Medan Ali Fitri Harahap, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whatssap, Selasa (31/4/26), sampai berita ini dtayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB