Diparkiran Plaza Medan Fair Kendaraan Drop-off Bayar Rp.5 Ribu,  Pengamat : Pengawasan Bapenda Medan Lemah Rawan Kebocoran PAD

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) semestinya digali dari berbagai sektor yang ada guna untuk menambah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dan berbagai sektor itu diantaranya seperti parkir, pajak hotel,restoran reklame daan lain sebagainya.

Namun sepertinya lain yang terjadi di Kota Medan, terkesan ada indikasi pembiaran dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, terhadap pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair. Pasalnya, setiap kendaraan yang masuk wilayah parkir di Plaza Medan Fair, meski hanya 2 menit hanya menurunkan penumpang (drop-of) sudah dikenakan beban parkir senilai Rp.5 ribu.
Salah seorang pengendara mobil, Fajar, warga Kota Medan, yang menjadi korban tarif parkir tersebut menyampaikan kekecewaanya. Betapa tidak, dirinya masuk parkir Plaza Medan Fair hanya menurunkan Istrinya untuk berbelanja. Kemudian tanpa parkir, Fajar langsung berjalan keluar area parkir, tapi begitu sampai di pintu keluar, dia dipaksa membayar uang parkir senilai Rp.5 Ribu, seperti yang tertera pada stroke parkir yang dikeluarkan dari mesin stroke pengelola parkir.
“Cuma dua menit aku masuk are parkir dan kuturunkan istiku, tapi aku langsng diwajibkan bayar parkir Rp. 5 ribu. Padahal ada aturannya kan? grace period itu gak berlalu di sini (Plaza Medan Fair). kalau dalam sehari ada 100 mobil dikali Rp.5 ribu, sudah berapa duitnya? dikalikan satu bulan berapa bulan? kok Pemko Medan diam saja?. Ada apa? atau apa ada?,” kata  Fajar kepada wartawan, Selasa, (31/4/26), dengan nada kesal.

Potensi Kebocoran PAD

Menyikapi persoalan tersebut, Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda dimintai tanggapannya mengatakan, Kalau kendaraan hanya masuk untuk drop-off lalu langsung keluar tapi tetap dikenakan tarif, itu bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Itu indikasi pelanggaran prinsip transparansi layanan publik.
Dalam praktik parkir modern lanjutnya, ada yang disebut grace period—10 sampai 15 menit tanpa biaya. Dalam kasus parkir di Plaza Medan Fair dimana praktik drof off tidak berlaku atau diabaikan, publik dirugikan secara sistematis.
“Masalahnya bukan berhenti di situ. Ketika tarif dipungut maksimal ke masyarakat, tapi disatu sisi pengawasan dari badan pendapatan daerah kota Medan lemah, justru di situlah potensi kebocoran PAD muncul. Kita tidak tahu berapa sebenarnya omzet parkir yang dilaporkan dan berapa yang tidak,” Sebutnya,Rabu (1/4/26).

Baca Juga:  Bersama Menyelamatkan Industri Baja Nasional sebagai Pondasi Pembangunan Indonesia

Jangan Cuma Kejar Target

Menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah jika praktik ini terjadi berulang dan dibiarkan. Dalam konteks tata kelola perparkiran, pembiaran seperti ini bisa dibaca sebagai kegagalan pengawasan dari badan pendapatan (Bapenda) kota Medan, atau bahkan membuka ruang dugaan adanya ‘toleransi sistemik’ terhadap pelanggaran.
“Badan Pendapatan Daerah Kota Medan seharusnya tidak hanya mengejar target pajak parkir, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berjalan secara adil dan transparan serta akuntabel. Kalau tidak, yang terjadi adalah dua kerugian sekaligus: masyarakat dirugikan, dan PAD berpotensi bocor,” katanya.

Diam

Namun sayangnya, Sekretaris Bapenda Medan Ali Fitri Harahap, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whatssap, Selasa (31/4/26), sampai berita ini dtayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru