Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di DPRD Deli Serdang, Sekwan Bungkam Terkait Temuan BPK

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap temuan serius terkait tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2025, ditemukan dugaan penyimpangan senilai kurang lebih Rp3 miliar yang meliputi kegiatan fiktif hingga penggelembungan dana (mark-up).

Berdasarkan data yang dihimpun, temuan tersebut mencakup berbagai pos belanja anggaran, mulai dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), perjalanan dinas, hingga pengadaan barang dan jasa.

Skandal Sosper Fiktif: Catut Nama Orang Meninggal

Dalam LHP No. 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 yang diterbitkan pada 2 Mei 2023, BPK menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan Sosper TA 2022 dengan total nilai Rp760.960.350. Angka ini terdiri dari 11 kegiatan sosialisasi senilai Rp300.430.350 yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, serta Rp460.530.000 untuk pembayaran honorarium narasumber yang melanggar ketentuan.

Dari temuan tersebut, sebagian anggota DPRD diketahui baru menyetorkan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp161.765.000.

Praktik manipulatif semakin terlihat pada pelaksanaan TA 2023. Merujuk pada LHP No. 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 (terbit 21 Mei 2024), BPK menemukan dugaan kegiatan fiktif senilai Rp608.350.412. Dokumentasi kegiatan diduga diduplikasi, di mana foto yang sama persis (mulai dari warna tenda, meja, pakaian, hingga posisi duduk peserta) digunakan untuk dua laporan yang berbeda.

Lebih mengejutkan lagi, terdapat dugaan manipulasi data kependudukan dalam daftar hadir peserta, termasuk mencantumkan nama warga yang sudah meninggal dunia sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up Pengadaan Barang

Selain Sosper, BPK juga menyoroti pos belanja perjalanan dinas yang sarat masalah. Temuan BPK merinci sejumlah pelanggaran, antara lain:

• Hotel Fiktif: Sebanyak 21 pelaksana perjalanan dinas diduga tidak menginap di hotel sesuai bill penginapan yang dilampirkan, dengan nilai mencapai Rp514.400.000.

Baca Juga:  Sumut Raih Peringkat Lima di Peparnas 2024

• Mark-Up Penginapan: Ditemukan penggelembungan biaya penginapan senilai Rp79.834.000 dari harga senyatanya.

• Tidak Berada di Lokasi: Konfirmasi pihak hotel membuktikan 10 pelaku perjalanan dinas luar daerah tidak berada di lokasi tujuan pada tanggal penugasan. Total pertanggungjawaban fiktif ini mencapai Rp631.910.000 (terdiri dari dua temuan masing-masing Rp594.234.000 dan Rp37.676.000).

Di sektor pengadaan barang, BPK menemukan kelebihan pembayaran pengadaan 116 unit alat kantor/rumah tangga sebesar Rp254.464.425,75.

Penyedia barang diduga tidak memiliki toko fisik dan membeli barang dari pihak ketiga. Setelah dihitung harga riil pembelian (Rp822.224.500) ditambah margin keuntungan dan pajak, nilai yang dibayarkan pemerintah dinilai jauh melebihi batas kewajaran.

Tenggat Waktu Habis, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Hingga LHP terbaru diterbitkan pada 12 Februari 2026 (Nomor: 24/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026), proses tindak lanjut penyelesaian masalah ini belum tuntas. Nilai temuan yang belum diselesaikan meliputi pelaksanaan Sosper TA 2022 sebesar Rp760.960.350 dan TA 2023 sebesar Rp1.290.186.058.

Sumber menyebutkan bahwa batas waktu pengembalian dana tersebut sejatinya telah habis. Pihak-pihak yang terlibat dinilai terkesan kebal hukum. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan mengusut tuntas indikasi korupsi yang memuat unsur fiktif dan mark-up secara terang-terangan ini.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak DPRD Deli Serdang belum membuahkan hasil. Surat permohonan wawancara tatap muka yang dilayangkan kepada Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa, sejak 16 Juli 2026 hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi terkait status pengembalian dana dan identitas pelaksana kegiatan bermasalah tersebut. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal
Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan
Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik
Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta
Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda
Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut
Dugaan Sengkarut Pengadaan Smart board & CCTV di Disdikbud Medan Jadi Peringatan Keras Bagi Walikota Medan
Awali Tugas, Kapolda Sumut Bawa Jajaran PJU Kunker ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:38 WIB

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda

Berita Terbaru