Ini Beberapa Item Temuan LHP BPK RI 2024 APBD 2023 di Bapenda Pemprov Sumut, Salah Satunya Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan 7 Unit Laptop

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Seperti halnya tertulis pada buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut yang terbit pada 27 Mei 2024, disebutkan adanya beberaap temuan

atas pemeriksaan APBD 2023, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut.

Diantaranya, adanya ketidak sesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus samsat keliling di Bapenda sebanyak 7 unit dengan harga Rp.16.892.500.00 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan . Berdasarkan kontrak spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor core i7 17-1165 GB. Sedangkan laptop yng diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor core i5-1235U.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran BPK atas dokumen voice pembelian laptop tersebut diketahui harga pembelian dengan spesifikasi core i5-1235U sebesar Rp.10.950.000,00 per unit. dngn demikina terdapat selisih Rp.41.597.500,00 (Rp.16.892.500,00 – 10.950.000,00, di x 7 unit). Dan BPK mengintruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.41.597.500,00.

Baca Juga:  Setelah Mangkir, Kadis Dukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho Akhirnya Hadiri Undangan Klarifikasi Penyidik Polresta Deli Serdang

Kemudian, dalam buku LHP BPK tersebut juga menyebutkan, adanya denda keterlambatan atas pembayaran PBBKB belum dipungut pada 3 Wajib Pungut (WAPU) yaitu, PT PGI, PT AJP dan PT BBT, sebesar Rp.91.994.644,16.

Kemudian, ada juga, denda keterlambatan sebesar Rp. 55.193.700,00 pada pekerjaan belanja modal pada pengadaan bus samsat keliling dengan nilai kontrak Rp. 5.017.609.100,00.

Selain beberapa item diatas tersebut, BPK RI juga menyampaikan, soal pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara Bapenda Provinsi Sumut, dengan nilai kontrak senilai Rp.51.163.260.000,00. pelaksana PT BM, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp. 175.622.226,98.

Kepala Bapenda Pemprov Sumut, Achmad Fadly, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap, terkait dengan temuan LHP BPK tersebut pada, Senin (30/12/2024), Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (2/01/25), belum memberikan klarifikasi.(ds/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko
Solusi Kirim Paket ke Luar Negeri melalui Jaringan Cabang Airway Express
Bantuan Bagi Anak Penyandang Kanker dalam Rangkaian Safari Ramadan MIND ID
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square
Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans
Cuti Bersama Lebaran 2026: Saatnya Menyusun Rencana Liburan
KTI dan PJT II Bersinergi Lestarikan Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Cikoneng di Padarincang
BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:38 WIB

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WIB

Solusi Kirim Paket ke Luar Negeri melalui Jaringan Cabang Airway Express

Senin, 9 Maret 2026 - 10:45 WIB

Bantuan Bagi Anak Penyandang Kanker dalam Rangkaian Safari Ramadan MIND ID

Senin, 9 Maret 2026 - 09:25 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square

Senin, 9 Maret 2026 - 06:31 WIB

Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans

Berita Terbaru

News

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

Senin, 9 Mar 2026 - 15:38 WIB