Menu

Mode Gelap
Gubsu Segera Bangun Pasar Horas Siantar yang Ludes Terbakar KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Senilai Rp24,8 Miliar Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Raih Opini WTP ke-11 Kalinya dari BPK RI, Gubsu Ingatkan OPD Tetap Pertahankan Gubsu Pastikan Normalisasi Tanggul yang Jebol di Batubara Segera Dilakukan

Daerah

Ini Kronologi Kasus Pria Bacok 3 Orang Anak di Percut Seituan

badge-check

Ini Kronologi Kasus Pria Bacok 3 Orang Anak di Percut Seituan Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Tiga orang anak menjadi korban pembacokan yang dilakukan tetangganya sendiri di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (9/12/2024).

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan tindak pidana pembacokan terhadap ketiga anak itu bergerak cepat menangkap pelaku bernama Rudi Sihaloho (43).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pelaku berdasarkan pemeriksaan mengaku membacok ketiga korban karena merasa sakit hati sering diejek.

“Melihat ketiga korban saat berada di luar rumah pelaku pun lalu mengambil pisau dari dalam rumahnya kemudian membacok secara sadis,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Selasa (10/12/2024).

Anhar menerangkan, ketiga anak korban pembacokan itu berinisial N (7) mengalami luka dibagian perut, O (4) dan D (1,5) harus dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk menjalani perawatan medis.

“Namun terhadap dua orang korban O dan D nyawanya tidak dapat tertolong meninggal dunia. Sementara korban N masih kritis menjalani perawatan secara intensif,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama merasa sakit hati terhadap para korban akan tetapi rasa itu masih bisa diredam.

“Puncaknya pada Senin 9 Desember 2024 pelaku yang sudah tidak dapat meredam amarahnya nekat membacok ketiga korban,” ungkapnya saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda,” beber Jama bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

9 Juni 2025 - 10:43 WIB

Capai WTP 6 Kali Dari BPK RI, ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

31 Mei 2025 - 14:16 WIB

Jaksa & Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Soal Penanganan Perkar

24 Mei 2025 - 22:58 WIB

Alami Sesak Nafas, PPIH Embarkasi Medan Gercep Bawa Jemaah Haji Embarkasi Solo Dirawat di RSUD Amri Tambunan

19 Mei 2025 - 00:27 WIB

Post Popular Daerah