Kajari Nisel Bantah Adanya Dugaan Terima Uang Rp300 Juta Dari Perkara Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel,PostSumatera.Id– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H menegaskan, adanya isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut disampaikan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/5) sore, sebagai respons atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Edmond menjelaskan, informasi itu tidak benar. Pihaknya memastikan penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)  dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Edmond menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik, kata Edmond.

Untuk penanganan Dumas soal SPPD di Sekretaris Daerah menurut Edmond, fokus penanganan perkara perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Edmond.

Baca Juga:  Plt. Kabag TU Lepas Kontingen Sumut Menuju MQKI 2025

Ia juga menyamlaikan,setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” pungkas Edmond.

Dirinya juga menyampaikan, untuk tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik, tandas Edmond mengakhiri.

Sementara terpisah, mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai menyatakan, sesungguhnya pihkanya telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).

Ikhtiar mengatakan, pihkanya tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ungkapnya.(rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Wagubsu Ajak Kader HIMMAH Jadi Agen Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan
Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
Gubernur Bobby  Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
1.061 KMP Nasional Diresmikan Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:28 WIB

Wagubsu Ajak Kader HIMMAH Jadi Agen Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB

Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Senin, 18 Mei 2026 - 17:26 WIB

Gubernur Bobby  Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 18 Mei 2026 - 17:21 WIB

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat

Berita Terbaru