Medan,PostSumatera.Id – Terkait informasi datangnya Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Medan Laksamana Putra Siregar, ke kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (20/4/26), untuk menemui salah satu pejabat di instansi tersebut patut menjadi perhatian publik, terutama dari aspek transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Pengamat Kebijakan publik Elfenda Ananda dimintai tanggapannya menyampaikan, meski secara kelembagaan jika ada pejabat OPD ingin bertemu dengan Kejaksaan bukan hal yang otomatis bermasalah. Namun, publik berhak mengetahui dalam kapasitas dan kepentingan apa kedatangan tersebut dilakukan.
Sebagai pejabat yang memimpin sektor pendidikan dengan pengelolaan anggaran besar, Plt Kadis Dikbud memiliki tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apalagi, institusi kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam pendampingan hukum, pengawasan penggunaan anggaran, hingga penanganan persoalan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, kunjungan pejabat OPD ke kantor kejaksaan tentu dapat memunculkan berbagai persepsi jika tidak dijelaskan secara terbuka.
“Persoalan utamanya bukan semata kedatangan ke Kejari Medan, melainkan minimnya penjelasan resmi terkait agenda dan tujuan pertemuan tersebut. Sikap tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan justru berpotensi memperbesar spekulasi publik. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik semestinya responsif terhadap pertanyaan media agar tidak menimbulkan ruang tafsir liar di tengah masyarakat,” kata Elfenda,Selasa (19/5/26)..
Selain itu sebutnya, publik juga perlu melihat persoalan ini secara proporsional. Pertemuan antara pejabat pemerintah dengan aparat penegak hukum dapat saja berkaitan dengan koordinasi kelembagaan, konsultasi hukum, pendampingan proyek, maupun urusan administrasi lainnya. Namun, keterbukaan tetap menjadi hal penting agar tidak muncul dugaan adanya persoalan tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
“Karena itu, baik pihak Pemko Medan maupun Kejari Medan seharusnya memberikan klarifikasi yang terang agar polemik ini tidak berkembang menjadi asumsi liar. Transparansi menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan proses penegakan hukum,” sebut pengamat anggaran ini.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kadisdikbud Laksamana Putra Siregar tiba-tiba muncul diruanga PTSP Kejari Medan. Kejadian itu terjadi pada, Senin (20/4/26) lalu.
Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.
Namun, petugas PTSP Kejari Medan yang bertugas saat itu menyatakan, Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor.
Belum diketahui apa keperluan Laksamana Putra untuk bertemu pejabat di Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Jumat ( 15/5/26),sampai berita ditayangkan, Sabtu (16/5/26), Plt Kadis Dikbud Medan ini tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Valentino Harly Parluhutan Manurung, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap, Minggu (17/4/26), mengatakan, belum mengetahui informasi yang dikonfirmasi wartawan kepadanya.
” Saya blm tahu informasi nya Krn saya blm pernah bertemu dgn PLT kadisdikbud medan atau pun bertemu pejabat Kejari medan,” kata Valentino. red














