PPID Beberapa Desa di Kecamatan Bangun Purba Tidak Indahkan Permohonan Informasi

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Penggunaan anggaran negara harus dilakukan dengan transparan dan publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai ketentuan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Terkait ketentuan itu, M Fadly yang tinggal di Kabupaten Deli Serdang mengaku sudah mengajukan permohonan informasi dalam bentuk dokumen soft copy atau hard copy laporan penggunaan dana desa maupun penerimaan dana desa Tahun 2023 dan 2024 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Saya sudah mengajukan permohonan informasi dalam bentuk dokumen soft copy atau hard copy laporan penggunaan dana desa maupun penerimaan dana desa Tahun 2023 dan 2024 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa Perguruon, Cimahe, Bandar Meriah, Bangun Purba, Rumah Deleng, Grehan dan Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang,” ujar M Fadly warga Deli Serdang, Sabtu ((7/2/2026).

Fadly mengaku bahwa permohonan tersebut tidak direspon oleh pejabat masing-masing Desa meskipun segala biaya penggandaan data tersebut ditanggung sendiri.

“Saya telah menyampaikan alasan dan tujuan permohonan serta biaya penggandaan saya tanggung sendiri, namun permohonan itu tidak diindahkan hingga masa waktu tunggu sesuai ketentuan,” ungkap Fadly.

Atas tak ditannggapinya surat permohonan tersebut, Fadly akan mengajukan surat keberatan dan melakukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP)

“Saya akan mengajukan surat keberatan kepada pimpinan PPID masing masing Desa tersebut dan jika tidak diindahkan juga akan saya lakukan gugatan sengketa informasi ke KIP Sumatera Utara,” tegas Fadly.

Baca Juga:  Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Desa Amplas, Percut Sei Tuan Deli Serdang

Fadly yang juga merupakan seorang jurnalis mengatakan bahwa informasi itu penting untuk mendukung tugasnya.

“Saya sebagai jurnalis, informasi tersebut sangan penting dalam penyajian karya jurnalistik agar publik bisa mengetahui serta menilai apakah penggunaan dana desa itu sesuai ketentuan dan bagaimana kemanfaatanya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Perkumpulan/LSM Rogate mengatakan bahwa UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan 7 menyatakan setiap orang punya hak meminta informasi publik dan Lembaga Publik wajib memberikan informasi publik yang diminta oleh pemohon.

“PPID selaku pengelola informasi dan dokumentasi yang bertugas memilah mana informasi yang dikecualikan atau tidak, harusnya tahu fungsinya dan merespon atau menanggapi surat permohonan itu. Kalau tidak diindahkan patut diduga ada hal hal yang disembunyikan atau dugaan penyimpangan,” katanya.

Penggunaan dana desa dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaannya harus transparan sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Transparansi penggunaan anggaran negara merupakan wujud untuk mengukur good government.

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Makmur Malau, SH menyampaikan bahwa kalau tidak ada permasalahan di Desa tersebut kenapa harus takut.

“Kalau tidak ada penyimpangan untuk apa takut memberikan informasi yang dimintakan apalagi biaya penggandaannya ditanggung oleh pemohon,” kata Makmur Malau, S.H. yang juga menjabat Direktur Kantor Hukum Gotong Royong itu.

Sementara itu PPID Desa yang disurati M Fadly hingga berita ini dikirim belum dilakukan konfirmasi.

Penulis : Nikson Sinaga

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB