Deli Serdang, Postsumatera.id – Penggunaan anggaran negara harus dilakukan dengan transparan dan publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai ketentuan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terkait ketentuan itu, M Fadly yang tinggal di Kabupaten Deli Serdang mengaku sudah mengajukan permohonan informasi dalam bentuk dokumen soft copy atau hard copy laporan penggunaan dana desa maupun penerimaan dana desa Tahun 2023 dan 2024 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Saya sudah mengajukan permohonan informasi dalam bentuk dokumen soft copy atau hard copy laporan penggunaan dana desa maupun penerimaan dana desa Tahun 2023 dan 2024 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa Perguruon, Cimahe, Bandar Meriah, Bangun Purba, Rumah Deleng, Grehan dan Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang,” ujar M Fadly warga Deli Serdang, Sabtu ((7/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fadly mengaku bahwa permohonan tersebut tidak direspon oleh pejabat masing-masing Desa meskipun segala biaya penggandaan data tersebut ditanggung sendiri.
“Saya telah menyampaikan alasan dan tujuan permohonan serta biaya penggandaan saya tanggung sendiri, namun permohonan itu tidak diindahkan hingga masa waktu tunggu sesuai ketentuan,” ungkap Fadly.
Atas tak ditannggapinya surat permohonan tersebut, Fadly akan mengajukan surat keberatan dan melakukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP)
“Saya akan mengajukan surat keberatan kepada pimpinan PPID masing masing Desa tersebut dan jika tidak diindahkan juga akan saya lakukan gugatan sengketa informasi ke KIP Sumatera Utara,” tegas Fadly.
Fadly yang juga merupakan seorang jurnalis mengatakan bahwa informasi itu penting untuk mendukung tugasnya.
“Saya sebagai jurnalis, informasi tersebut sangan penting dalam penyajian karya jurnalistik agar publik bisa mengetahui serta menilai apakah penggunaan dana desa itu sesuai ketentuan dan bagaimana kemanfaatanya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Perkumpulan/LSM Rogate mengatakan bahwa UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan 7 menyatakan setiap orang punya hak meminta informasi publik dan Lembaga Publik wajib memberikan informasi publik yang diminta oleh pemohon.
“PPID selaku pengelola informasi dan dokumentasi yang bertugas memilah mana informasi yang dikecualikan atau tidak, harusnya tahu fungsinya dan merespon atau menanggapi surat permohonan itu. Kalau tidak diindahkan patut diduga ada hal hal yang disembunyikan atau dugaan penyimpangan,” katanya.
Penggunaan dana desa dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaannya harus transparan sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Transparansi penggunaan anggaran negara merupakan wujud untuk mengukur good government.
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Makmur Malau, SH menyampaikan bahwa kalau tidak ada permasalahan di Desa tersebut kenapa harus takut.
“Kalau tidak ada penyimpangan untuk apa takut memberikan informasi yang dimintakan apalagi biaya penggandaannya ditanggung oleh pemohon,” kata Makmur Malau, S.H. yang juga menjabat Direktur Kantor Hukum Gotong Royong itu.
Sementara itu PPID Desa yang disurati M Fadly hingga berita ini dikirim belum dilakukan konfirmasi.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi








