Menu

Mode Gelap
Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar Kejari Belawan Proses Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diatas Rp.200 juta, Kepsek Reny Agustina Membantah, LP3 Minta Kadisdik Nonaktifkan

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp7,1 M, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu

badge-check

Rugikan Negara Rp7,1 M, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up, Kamis (26/5/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT. Angkasa Pura Solusi).

Kejadiannya, kata Kasi Penkum terjadi pada Tahun 2017 dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Adre W Ginting berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka (dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

26 Juli 2025 - 00:18 WIB

Jaksa & Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Soal Penanganan Perkar

24 Mei 2025 - 22:58 WIB

Hasil Jual Eks HGU Rp.3,1 M Diduga Masuk ke Rekening Mantan Dirut PTPN 2 Dilapor ke Kejatisu, Praktisi Hukum : Hendaknya Didukung Kejatisu

6 Mei 2025 - 15:24 WIB

Post Popular Hukum & Kriminal